04 Januari 2024
4144
Bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Samarinda, Wali Kota Andi Harun Bahas Proses Izin PBG
SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyusun rencana perubahan peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda.
Rancangannya sendiri dipaparkan oleh staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Kamis (4/1/2024) siang di gedung Balai Kota, dihadapan Wali Kota Andi Harun.
Perlu diketahui, sejak dihapusnya syarat mendirikan bangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini pemerintah telah menggantinya dengan dokumen PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Dimana, syarat dokumen dari PBG tadi dianggap sebagaian dari pemohon pemilik bangunan menjadi beban karena prosesnya yang rumit dan ditambah biaya jasa konsultan konstruksi yang dianggap sangat mahal.
“Oleh itu melalui rapat siang ini saya berharap agar Perwali nanti bisa mengatur rangkaian pengurusan PBG agar bisa lebih mudah dan cepat,”pinta Wali Kota.
Siang itu Andi Harun menitik beratkan pada tiga isu penting kenapa PBG tadi dianggap memberatkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan. Diantaranya sebut dia masalah jasa konsultan konstruksi dengan tambahan biaya yang cukup mahal sehingga warga selaku pemohon merasa kesulitan.
Ditambah kehadiran Tim Profesi Ahli (TPA) yang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota yang mempunyai tugas untuk mengevaluasi dokumen dari pemohon juga dianggap susah untuk dipenuhi masyarakat.
“Termasuk durasi waktu dalam pengurusan PBG sendiri yang sangat panjang, saya pikir perlu mendapat perhatian pemerintah,” ungkapnya.
Oleh itu, lewat pertemuan siang itu, Wali Kota kembali meminta kepada Dinas PUPR untuk membuat skema baru dalam penyusunan syarat PBG secara keseluruhan dengan menguraikan permasalahnnya agar bisa dibahas kembali lewat pertemuan berikutnya minggu depan.
Harapannya, lewat paparan dari PUPR nanti Pemkot sudah mempunya solusi yang akan disiapkan untuk diatur dalam Perwali.
“Termasuk saran untuk menerapkan pra konsultasi agar proses awal si pemohon bisa sesuai dengan peraturan boleh dipaparkan nanti. Sehingga dengan metode proses pra konsultasi ini maka barang yang akan di upload melalui sistem sudah sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga prosesnya tidak lagi berlarut larut,”pesannya. (CHA/JIR/KMF-SMD)