TOP NEWS

Top

Sekda : Sebelum Rencanakan Pembangunan, Pertimbangkan Dampak Negatif Terhadap Lingkungan

Sekda : Sebelum Rencanakan Pembangunan, Pertimbangkan Dampak Negatif Terhadap Lingkungan

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar kegiatan Focus Group Discussions (FGD) dalam rangka penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah Mitra Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kota Samarinda. Acara tersebut diselenggarakan hari Senin (26/06/2023) di Ballroom Swiss Bell Hotel Samarinda melalui pertemuan secara daring dan luring.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ir Hero Mardanus, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perencanaan akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah penerbitan KKPR sesuai dengan Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2022. 

Ia menjelaskan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang, baik yang berupa kegiatan berusaha maupun non berusaha memerlukan KKPR, dengan begitu proses perizinan lebih efektif dan efisien karena mengurangi beban tahapan seperti validasi permohonan OSS, pertimbangan teknis pertanahan, dan penilaian forum penataan ruang.


“Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk melibatkan pemangku kepentingan secara efektif dalam membahas dan menyepakati analisis tujuan, konsep, rencana struktur dan pola ruang, isu pembangunan berkelanjutan dan isu pembangunan prioritas, serta informasi optimal dari kepala daerah hingga masyarakat agar tidak mengurangi hak atas lahan tersebut,” jelas Sekda.

Berdasarkan Perpres No.63 Tahun 2022 tentang perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Kota Samarinda merupakan bagian dari segitiga pembangunan ekonomi (IKN, Samarinda, Balikpapan) dan diharapkan dapat mentransformasi sektor pertambangan, minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan berkelanjutan. Selain itu, Kota Samarinda juga merupakan bagian dari rantai pasok antar-superhub ekonomi Ibu Kota Negara dengan wilayah lain di Indonesia.

Kota Samarinda, dalam RTRW Kota Samarinda 2022-2042, diarahkan menjadi Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa serta industri berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. Dalam lingkup internal, Kota Samarinda juga telah diarahkan sistem pusat pelayanan yang terkait dengan kedua WP, di mana WP Sungai Kunjang sebagai pusat perdagangan jasa skala kota, perkantoran dan industri skala kota di Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) Loa Bakung. Sementara WP Loa Janan Ilir diarahkan sebagai pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan kota dengan pusat Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) Sengkotek.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Rahma Julianti menyampaikan bahwa konsultasi publik menyepakati 3 hal dalam penyusunan RDTR meliputi tujuan penataan ruang, rencana struktur ruang, dan pola ruang. Selain itu, sebagai salah satu syarat penetapan rencana tata ruang, dokumen KLHS RDTR juga perlu disetujui bersama untuk mempercepat penetapan RDTR sesuai Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2022.

“Dalam proses penyusunan dan penetapan RDTR, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan data, informasi dan masukan perencanaan di wilayah perencanaan. Dengan demikian, dokumen perencanaan tata yang telah disusun tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari yang sering terjadi adalah ketika mengalokasikan ruang dimana area tersebut milik perorangan” ungkap Rahma.

Menanggapi hal tersebut, Sekda menyampaikan kegiatan konsultasi publik sangatlah pentingnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan tata ruang. Diskusi terbuka, transparansi, dan partisipasi masyarakat yang efektif dapat membantu mengurangi konflik dan mencapai konsensus yang lebih baik dalam hal penyusunan rencana tata ruang. Mengingat pembangunan di Kota Samarinda harus memperhatikan kemampuan lingkungan. 

“Dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, harus memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan, serta tidak menyatukan investasi yang bersinggungan terhadap lingkungan untuk mencapai keseimbangan dan kepentingan jangka panjang antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan karena Kota Samarinda merupakan wilayah strategis bagian dari Mitra IKN,” pungkas Sekda (BAR/KMF-SMR)