TOP NEWS

Top

Buka Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Pesan Plt Wali Kota Samarinda

Buka Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Pesan Plt Wali Kota Samarinda

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Dr H Rusmadi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Mangkupelas, Balaikota Samarinda, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tetap menjaga netralitas selama tahapan pemilihan berlangsung.

Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan ASN ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga terkait, antara lain Eko Wulandaru, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Wilayah III dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; Ambat Nainggolan, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; Setia Hermawan, Auditor Manajemen ASN Ahli Muda dari Direktorat Pengendalian dan Pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN); serta Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda.


Dalam sambutannya, Rusmadi menyampaikan pentingnya netralitas ASN sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan pemilu di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik yang wajib memegang teguh prinsip netralitas demi menjaga kewenangan dan kekuasaan negara.

“ASN adalah pelayan publik yang harus mengedepankan integritas. Netralitas ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan profesional ASN,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan berbagai perilaku yang dilarang selama masa pemilu bagi ASN, antara lain, 

Terlibat dalam kampanye melalui media sosial, seperti memposting, memberi tanda suka (like), atau membagikan (share), menghadiri deklarasi dukungan calon tertentu, ikut serta dalam kegiatan kampanye politik, memberikan dukungan berupa KTP untuk calon independen.


Rusmadi mengingatkan bahwa aturan netralitas ASN telah diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 800/0571/300.04 tanggal 31 Januari 2023. Dalam surat tersebut, kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN dan Non-ASN, antara lain dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mensosialisasikan asas netralitas secara aktif.
  2. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menegakkan sanksi atas pelanggaran.
  3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas sesuai rekomendasi KASN atau pihak berwenang lainnya.
  4. Melakukan pengawasan intensif sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


Di akhir sambutannya, Rusmadi mengajak seluruh ASN untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas selama masa pemilu.

“Kita harus bersama-sama menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, melainkan fokus melayani masyarakat dengan profesionalisme tinggi,” tegasnya. (FER/KMF-SMR)