TOP NEWS

Top

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Wali Kota Minta Percepat Revisi Perda Tentang Minuman Beralkohol

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Wali Kota Minta Percepat Revisi Perda Tentang Minuman Beralkohol

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Walikota Samarinda Dr H Andi Harun menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Samarinda pada masa persidangan II tahun 2023. Rapat paripurna ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (23/8/2023) malam.

Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama yang dibahas antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda. Agenda pertama persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.

Agenda kedua yaitu penandatanganan kesepakatan terkait Raperda di luar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023. 

Wali Kota Samarinda dan anggota DPRD Kota Samarinda meratifikasi kesepakatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan peraturan yang lebih baik untuk kepentingan warga Kota.


Secara garis besar Wali Kota Samarinda menyampaikan pendapat akhir terkait  Raperda Kota Samarinda Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.

Menurutnya pemerintahan daerah saat ini telah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

"Oleh karena itu, ketentuan pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, diharuskan untuk ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," kata Andi Harun.

Kedua, sambung dia, Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang perlindungan anak, yang merupakan tindak lanjut dari inisiasi DPRD Kota Samarinda.

"Kami menyadari anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," tuturnya.

Pelibatan pemerintah daerah dalam kewajiban dan tanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak, tambah Andi Harun, menjadi poin penting dari perubahan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, yang pada hakikatnya sebagai Peraturan Daerah yang bertujuan sebagai payung hukum bagi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.


"Melalui Perda ini, telah ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kota Samarinda harus menyusun rencana yang strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemenuhan hak anak," ucap Andi Harun.

Dan untuk ketiga kalinya, Orang nomor satu di Kota Samarinda ini kembali meminta kepada pimpinan dan anggota Dprd Kota Samarinda agar segera mempercepat proses revisi Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol.

Menurutnya begitu banyak bahkan puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa sehingga mengakibatkan kerugian daerah yang tidak dapat dihindarkan.

"Saya sudah meminta kepada Kepala Bagian Hukum, untuk segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jika revisi Perda ini tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perdagangan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang cukup lama dalam tata kelola minuman beralkohol termasuk didalamnya penataan tempat hiburan malam," pungkas Andi Harun. (FER/KMF-SMR)