TOP NEWS

Top

Tekan Praktik Curang di Dunia Pendidikan, Wali Kota Andi Harun : Ketahuan Melanggar Langsung Diserahkan ke Aparat Hukum

Tekan Praktik Curang di Dunia Pendidikan, Wali Kota Andi Harun : Ketahuan Melanggar Langsung Diserahkan ke Aparat Hukum

SAMARINDA.KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Penerimaan Murid Baru sebagai langkah konkret untuk merespons atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi praktik kecurangan dalam proses seleksi masuk sekolah. 

Wali Kota Samarinda, DR H Andi Harun, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan inisiatif inovatif guna memastikan penerapan sistem seleksi yang transparan, adil, dan bebas intervensi. 

“Kami membentuk tim pengawasan, monitoring, pendampingan, dan pengawalan yang kami beri nama Tim Pengawasan Penerimaan Murid Baru. Ini merupakan bentuk keseriusan kami menyikapi atensi KPK,” ujarnya usai kunjungan kerja ke Kantor Inspektorat, Selasa (17/6/2025).


Tim tersebut akan bekerja mengawasi seluruh aspek pelaksanaan SPMB, mulai dari mekanisme seleksi, keterlibatan pihak-pihak dalam proses penerimaan, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Agar pelaksanaannya lebih kuat, Pemkot turut melibatkan unsur Polresta Samarinda dan Kejaksaan Negeri. 

Andi Harun menegaskan bahwa sistem pengawasan ini tidak hanya berlaku pada satu jalur, tetapi mencakup semua jalur penerimaan, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

“Empat jalur itu tetap dibolehkan selama mengikuti ketentuan. Tapi jika ditemukan pelanggaran, kami tak lagi memeriksa internal, langsung diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.


Dalam implementasinya, Pemkot juga membuka kanal pelaporan untuk masyarakat melalui posko pengaduan di Inspektorat maupun secara daring. Sejauh ini telah diterima delapan aduan, namun mayoritas berkaitan dengan kesalahan administratif, khususnya tentang status domisili. Andi mengungkapkan bahwa sebagian orang tua masih kerap mencari jalan pintas, seperti membuat surat keterangan domisili palsu demi menyiasati syarat minimal satu tahun domisili. 

Namun, ia menegaskan bahwa celah-celah tersebut telah ditutup, termasuk dengan instruksi tegas kepada Dinas Dukcapil agar tak lagi menerbitkan surat semacam itu.


Wali Kota juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang memaksakan anak mereka masuk ke sekolah tertentu, padahal tak sesuai dengan wilayah domisili. Ia menilai praktik seperti istilah ‘titip-titip’ siswa maupun manipulasi jalur prestasi adalah akar dari distribusi siswa yang tidak merata. 

“Kami akan upayakan semua anak bisa bersekolah. Tapi jangan karena alasan jabatan, koneksi, atau uang, akhirnya sekolah menjadi tidak adil,” ujarnya. 

Ia pun menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dengan dua alat bukti yang cukup, maka ASN yang terlibat akan langsung dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian. 

“Kalau ingin membentuk SDM yang benar, kita harus mulai dari sistem yang benar. Prinsip kami jelas: zero tolerance,” pungkasnya. (CHA/KMF-SMR)