30 September 2024
543
Program SEJATI Diharapkan Mampu Mendorong Peningkatan PAD Melalui Sektor Pajak

Samarinda, Kominfonews– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mengingatkan masyarakat bahwa tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) adalah hari ini, Senin (30/09/2024). Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, menekankan pentingnya memenuhi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
Lanjut Fitria mengungkapkan bahwa wajib pajak yang membayar PBB sebelum jatuh tempo berkesempatan mengikuti undian gebyar pajak. Bapenda terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui berbagai strategi, termasuk Program SEJATI yaitu Strategi Peningkatan Pendapatan Pajak Official Terintegrasi, yang meliputi perbaikan layanan perpajakan dan sistem informasi modern.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda satu persen per bulan dan sebelum penempelan tanda tunggakan PBB-P2,” ungkap Fitria. Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda membuka gerai pembayaran di beberapa mal besar dan kantor pemerintah selama bulan September. Penagihan aktif juga dilakukan dengan melibatkan kejaksaan.
Bapenda memperluas channel pembayaran melalui berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Kaltimtara, Bank Syariah Indonesia, dan platform digital lainnya.
PBB merupakan sumber pendapatan daerah penting untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan kesehatan. Diharapkan dengan upaya ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat. Target PBB-P2 tahun ini adalah Rp110 miliar, dengan realisasi hingga 18 September mencapai Rp66,50 miliar, tuturnya
“Mudah-mudahan warga sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Samarinda,” pungkasnya.(soel/nob/KMF-SMR)