04 Januari 2021
4856
Jaang Perpanjang Status Tanggap Darurat Kota Samarinda Hingga 31 Maret 2021

SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali melakukan perpanjangan
status tanggap darurat ke-6, melalui Surat Keputusan No.
360/449/HK-KS/XII/2020. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota
Samarinda, Syaharie Jaang dan disampaikan secara langsung olehnya dalam Rakor,
di Rumah Jabatan, Senin (4/1/2021).
Perpanjangan tersebut dilakukan, mengingat masih terjadi penyebaran
Covid-19 di Samarinda. Berdasarkan data terakhir dari Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kota Samarinda per tanggal 2 Januari 2021, total ada 6.923 kasus terkonfirmasi
dengan jumlah kematian 224 orang, 376 dalam perawatan, dan 6.323 sembuh.
"Perpanjangan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan
31 Maret 2021 atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang
Pencabutan Bencana Nasional Covid-19," kata Jaang.
Sebelumnya, perpanjangan kelima tanggap darurat mulai diberlakukan sejak
28 Oktober 2020, hingga 31 Desember 2020.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini
dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah
dan tidak mengikat," pungkas Jaang. (cha/don/kmf-smd)