TOP NEWS

Top

BPKAD Sosialisasikan Tarif Efektif Rata-Rata dan Pajak pada Kartu Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

BPKAD Sosialisasikan Tarif Efektif Rata-Rata dan Pajak pada Kartu Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menggelar acara sosialisasi tarif efektif rata-rata dan pajak pada kartu kredit di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Selasa (10/09/2024). Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Aston Samarinda dan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD), Sekretariat DPRD, perwakilan kecamatan se-Kota Samarinda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, serta bendahara pengeluaran.


Acara dibuka oleh Asisten III Kota Samarinda, Dr. H. Ali Fitri Noor, MM. Dalam sambutannya, Ali Fitri Noor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menekankan pentingnya sosialisasi ini. Ia juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif efektif rata-rata pemotongan pajak ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang bertujuan meminimalisir potensi risiko serta meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan.


Sementara itu Kepala BPKAD Kota Samarinda, H. Ibrohim, SE, M.Si, dalam sambutannya menyoroti beberapa poin penting terkait tarif efektif rata-rata dan pemotongan pajak pada kartu kredit pemerintah daerah. Menurut Ibrohim, tarif efektif rata-rata merupakan cara baru dalam menghitung Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023. Ia menambahkan bahwa aturan ini memberikan kemudahan dalam menghitung pajak.


Ibrohim juga mengundang para peserta untuk berpartisipasi aktif dengan bertanya langsung kepada narasumber yang hadir, yaitu perwakilan dari KPP Pratama Samarinda Ilir, Muhammad Ikhsan Ahmad dan Hapidz El Fauzi, yang siap menjawab segala pertanyaan terkait pemotongan pajak terbaru. Suasana menjadi santai ketika Ibrohim menutup sambutannya dengan berpantun, membuat para peserta lebih nyaman dan rileks.


Pada sesi pemaparan, ketiga narasumber yang dihadirkan, yaitu Sri Hartati Utami, S.E., M.Si (Kasubbid Perbendaharaan), Muhammad Ikhsan Ahmad, dan Hapidz El Fauzi menjelaskan secara detail mengenai mekanisme tarif pemotongan pajak terbaru. Penjelasan mereka disampaikan dengan cermat, dan di akhir pemaparan dibuka sesi tanya jawab yang interaktif dengan peserta.

Acara sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh perangkat daerah terkait implementasi tarif efektif rata-rata dan pentingnya kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah. (ACL/KMF-SMR)