TOP NEWS

Top

Pemkot Kucurkan Rp 2 Miliar untuk 10 Partai Politik di Samarinda

Pemkot Kucurkan Rp 2 Miliar untuk 10 Partai Politik di Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp 2.098 miliar untuk 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Bantuan ini akan menjadi modal bagi parpol untuk mematangkan persiapan menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Penyerahan bantuan ini berlangsung di gedung Balai Kota, Kamis (8/6/2023) siang, diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Setyawan kepada perwakilan pengurus parpol di Samarinda.


Dari 45 kursi di DPRD Kota Samarinda, ada 10 parpol yang mendudukinya. Diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (8 kursi) mendapat bantuan sebesar Rp 387 juta, Partai Gerinda (8 kursi) Rp367, Partai Golkar (5 kursi) Rp 223 juta, Partai Keadilan Sosial (5 kursi) Rp 221 juta, Partai Nasdem (4 kursi) Rp 207 juta, Partai Demokrat (5 kursi) Rp 203 juta, Partai Amanat Nasional (4 kursi) Rp 186 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (3 kursi) Rp 119 juta, Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi) Rp 112 juta dan Partai Hanura (1 kursi) Rp 70 juta

“Semoga Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, serta membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD, meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politk beserta rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan yang telah dilaksanakan,”pesan Sekda dalam pidato Wali Kota yang dibacakannya.


Hero menjelaskan, bantuan keuangan yang diserahkan tadi diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang telah mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. 

“Dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik,”ungkapnya.

Ia berharap bantuan tersebut bisa meningkatkan fungsi partai politik di daerah dalam melaksanakan Pendidikan politik, kemudian juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata Kelola bantuan keuangan partai politik, mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas, 

“Dan terakhir bisa juga meningkatkan tata Kelola dan kualitas administrasi partai politik di daerah semakin baik,”pesannya mengakhiri. (CHA/KMF-SMD)