TOP NEWS

Top

Target Pemkot Samarinda, Bulan Mei Semua Perangkat Daerah Sudah Memakai Aplikasi SRIKANDI

Target Pemkot Samarinda, Bulan Mei Semua Perangkat Daerah Sudah Memakai Aplikasi SRIKANDI

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda mengadakan Sosialisasi aplikasi SRIKANDI bertempat di Ruang Mangkupelas lantai II Balai Kota Samarinda, Rabu (12/04/2023) siang.

Kegiatan ini dihadir oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ir. H. Hero Mardanus Satyawan, MT dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Samarinda, Dr. H. Aji Syarif Hidayatullah, M.Psi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Samarinda Erhamsyah dalam laporannya mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada 16 OPD dan Kecamatan di lingkungan pemerintah kota yang sudah menggunakan SRIKANDI. Selebihnya, 24 OPD belum melaksanakan, karena berbagai kendala.


Oleh sebab itulah sosialisasi dan pelatihan terus dilakukan agar bisa secepatnya, semua OPD bisa menjalankan penerapan sistem aplikasi SRIKANDI ini. 

Ke 16 perangkat daerah yang telah melakukan realisasi aplikasi Srikandi yaitu: Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Perkim, Dinas PUPR Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesbangpol, Bappedalitbang, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan dan DPMPTSP.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ir. H. Hero Mardanus Satyawan, MT dalam sambutannya mengungkapkan harapan bahwa sistem pengarsipan surat menyurat SRIKANDI ini bisa segera dilaksanakan di semua OPD yang ada di Kota Samarinda. Apalagi ujar dia, sudah ada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Target Pemerintah Kota Samarinda, paling tidak pada bulan Mei 2023 nanti semuanya telah menerapkan Aplikasi SRIKANDI.


Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) adalah serangkaian petunjuk penerapan sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi, digunakan secara bagi pakai oleh Lembaga Negara dan atau Pemerintah Daerah.

SRIKANDI diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa, karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.

SRIKANDI dapat mempermudah dalam kegiatan surat menyurat, baik menginput surat masuk dalam satu aplikasi maupun melakukan pengiriman surat ke luar secara digital.


Penerapan Aplikasi SRIKANDI dalam sistem surat menyurat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintergrasi dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipam Dinamis Terintegrasi.

Dalam sosialisasi ini juga diadakan tanya jawab dengan narasumber Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Erhamsyah Yusuf dan Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah. (ASYA/KMF-SMR)