28 September 2021
3686
Sekda Buka Konsultasi Publik I RDTR Kawasan Perkotaan Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Sebagai tahapan pelaksanaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di Samarinda, maka Pemkot Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) Konsultasi Publik I yang berlangsung di Hotel Horison, Jalan Imam Bonjol, Selasa (28/9/2021) siang.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda, Sugeng Chairuddin ketika membuka Rakor tersebut dalam sambutannya mengatakan RDTR yang dimaksud merupakan sub dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan RDTR paling lama 6 bulan karena sebagai upaya dalam peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini.
“Karena setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (OSS),kini pemerintah semakin diharuskan untuk melakukan percepatan penetapan RDTR. Sehingga realisasi investasi dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan, dan investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya secara daring,”kata Sugeng.(FAN/CHA/KMF-SMD)