10 April 2021
4262
THM Resmi Tutup Selama Ramadan, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda)
Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto memimpin apel gabungan siaga penutupan Tempat
Hiburan Malam (THM) di Halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Jumat (9/4/2021)
malam lalu. Apel ini untuk menindaklanjuti
Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda untuk menutup kegiatan THM selama
bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri.
Ikut dalam apel gabungan tersebut Kepala DPMTSP Jusmaramdhana
Alus, Kepala Dinas Pariwisata I Gusti Ayu Sulistiani, mewakili Kesbangpol,
mewakili Diskominfo, tim Satpol PP, TNI, Polri dan Polisi Militer.
“Kegiatan hari ini kita akan menyampaikan sosialisasi Surat
Edaran Wali Kota Samarinda tentang penutupan THM. Apel ini dilakukan sebagai
pemberian informasi terhadap semua tim yang akan bergerak. Tim dibagi menjadi
tiga kelompok yaitu meliputi Samarinda Kota, Samarinda Utara, dan Samarinda
Seberang. Harapan kami mewakili Pemkot Samarinda, kegiatan ini bisa dijalankan
secara efektif dan efisien. Dan diberitahukan hari ini terakhir buka, besok
(malam ini, Red) sudah resmi tutup sehingga para pengelola THM bisa menaati
aturan yang telah diberlakukan karena kegiatan seperti ini bukan hanya tahun
ini saja, melainkan tahun-tahun sebelumnya juga rutin diselenggarakan untuk
menyambut bulan suci Ramadan sampai hari Raya Idul Fitri. Karena meski pandemi belum
berakhir, namun THM di Kota Samarinda juga banyak yang sudah mulai buka,” jelas
Tejo dalam arahannya.
Ditambahkan Tejo, hal seperti ini sudah setiap tahun
dilaksanakan dan ini tidak berlaku di Kota Samarinda saja melainkan hampir seluruh Indonesia.
“Bahwa aturan seperti ini sebenarnya tidak untuk di Kota Samarinda saja. Bahkan
dikarenakan masih menghadapi pandemi dan kebetulan di daerahnya masih rawan
Covid-19, ada di beberapa daerah lain seperti buka bersama saja dilarang,”
bebernya.
Kalau sampai ada THM yang melanggar aturan, Tejo menekankan
pasti akan diberikan sanksi yang berat. “Bila ada THM yang melanggar protokol
kesehatan, pasti ada sanksinya. Pemkot Samarinda akan memberikan sanksi maupun
denda sesuai di Perwali Nomor 13 Tahun 2021. Kalau Perda kan bisa penutupan
izin usahanya, bila diperingatkan tidak mengindahkan aturan akan dicabut
izinnya. Tetapi kalau pelanggarannya protokol kesehatan, maka bisa dikenakan
sanksi denda baik perorangan pengunjung ataupun perorangan pengusahanya.
Sedangkan untuk pengawasannya sendiri akan dilaksanakan secara terpadu melibatkan
OPD terkait dibantu TNI dan Polri,”
ungkap Tejo.
Adapun setelah melaksanakan apel, tim bergerak menuju lokasi
THM yang ditentukan dan beberapa THM yang berada di Samarinda Kota juga
dikunjungi. Di antaranya seperti D’Lux
Club dan KTV, Bilyar Dholpin, Muse Entertainment Centre, THM di Mall SCP,
Tempat Karaoke di Sepanjang Jalan Pelabuhan dan Dermaga, Dejavu Kitchen Bar dan
KTV, QQ dan KTV, Crowners Pub dan KTV, Celcius Club lounge dan KTV, serta
berakhir di Lopecoffee. (BAY/HER/KMF-SMD)