11 Mei 2021
6706
Sanksi Tegas, Langgar Aturan Takbir Keliling Mobil Ditahan Hingga Lebaran

SAMARINDA. Tak
main-main, salah satu upaya memerangi penyebaran Covid-19, Pemkot Samarinda
juga melarang dilaksanakannya Takbir Keliling. Bahkan memberi sanksi tegas bagi
yang nekat dengan menahan mobil terkait hingga Lebaran.
Hal ini terungkap
dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim terpadu pencegahan takbir keliling tahun
1442 H / 2021 M, yang dipimpin Asisten I Setkot Tejo Sutarnoto, melansir surat
edaran Wali Kota Samarinda tentang penyelenggara takbiran dan aturan shalat Ied
di Kota Tepian.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat utama ini diikuti Camat se-Kota Samarinda, Selasa
(11/5/2021) siang.
Seperti diketahui Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul
Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.
Kemudian mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor
360/1808/300.07 tentang
Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri
Tahun 1442 H / 2021 M, di masa pandemi Covid-19.
“Jangan sampai ada klaster takbiran. Pemerintah tidak melarang mengucap
takbir, tetapi tidak harus sampai ada di jalanan yang menggunakan roda dua,
empat atau roda enam, sambil joget-joget teriak-teriak apa lagi sampai buka
baju,” ucap Tejo.
Tejo menyampaikan, dalam surat edaran wali kota ini telah menjelaskan,
tidak melaksanakan Takbir Keliling.
Ditegaskannya jika masih ada yang melaksanakannya maka aparat berwenang
akan melakukan penahanan kendaraan yang digunakan peserta takbiran.
“Takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dekat rumah, tetapi
tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Juga dalam
edaran tersebut penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 23.00,“
tutur Asisten I ini.
Edaran Wali Kota Samarinda itu juga menjelaskan pelaksanaan Shalat Idulfitri dapat dilaksanakan di
masjid atau mushola, lapangan juga rumah masing-masing juga mengatur shalat
Ied.
Tejo menjelaskan shalat led hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan
seperti biasa menerapkan protokol kesehatan.
Berkaca pada Ramadan tahun lalu, masih banyak masyarakat yang takbir
keliling di jalanan. Sehingga angka Covid-19 jadi melonjak.
“Pemerintah Kota Samarinda bersama TNI-Polri, Satpol PP, ormas, dan tokoh
keagamaan membuat tim terpadu untuk pengamanan. Kami siapkan sanksi bagi yang
melanggar, kalau takbir keliling pakai mobil, kami tahan mobil tersebut dan
melepasnya setelah Lebaran,” tegas Tejo.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sucipto Wasis
mengingatkan bagi yang akan melaksanaan Shalat Idulfitri, tetap melaksanakan protokol
kesehatan penanganan covid-19.
“Dengan menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan,
serta jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen kapasitas tempat juga
menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik,” tutup Sucipto.(FAN/DON/KMF-SMD)