SAMARINDA. KOMINFONEWS - Dalam mendukung Sumber Daya Manusia
ekonomi kreatif, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pariwisata mengadakan
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Ruang Rapat Utama, Balai Kota
Samarinda, Kamis (8/4/2021) pagi. Acara dihadiri para pelaku industri kreatif
seperti kuliner, kriya, hingga musik. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot mengajak
para pelaku industri kreatif untuk melindungi hasil karyanya dengan
perlindungan hak cipta.
Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Tejo
Sutarnoto mengapresiasi kegiatan sosialisasi dalam mendorong para pengusaha
untuk mengikuti HKI ini.
"Hak cipta adalah bentuk perlindungan terhadap hasil
karya para pelaku industri kreatif, agar setiap karya para pengusaha tidak
dibajak secara semena-mena. Apabila dilindungi hak cipta, setiap hasil karya
akan diberi royalti kepada para seniman maupun para pengusaha yang ada,"
terang Tejo. (HIR/HER/KMF-SMD)