12 Mei 2021
7068
Tak Boleh Ada Takbir Keliling, Sanksi Tegas Siap Menanti Pelanggar

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama
jajaran Polresta dan Dandim 0901/Samarinda melarang keras adanya kegiatan
takbir keliling yang selama ini sudah menjadi budaya masyarakat menyambut hari
kemenangan Idulfitri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Larangan
ini tentunya bukan tanpa alasan. Karena pertimbangan masih di tengah masa
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga warga diimbau untuk tak
perlu mengadakan takbiran keliling demi menghindari kerumunan massa.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun saat memimpin
Apel Gelar Pasukan Pengamanan Takbiran Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di
Lapangan Mapolresta Samarinda, Rabu (12/5/2021) sore.
"Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegasan
kesiapan pelaksanaan pengamanan baik pada aspek personel maupun sarana dan
prasarana keterlibatan unsur terkait seperti TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan
mitra Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat, Red) lainnya," kata wali
kota dalam arahannya.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga mengatakan larangan mudik dan
larangan takbir keliling ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah.
Karena itu, akan ada sanksi tegas apabila ada yang melanggar. Karena menurutnya,
hukum tertinggi sejatinya adalah keselamatan rakyat.
"Intinya kita tidak ingin ada kerumunan yang berpotensi menimbulkan
klaster baru. Karena saat ini Samarinda sudah meninggalkan zona berbahaya.
Apabila ini terus stabil, tidak menutup kemungkinan minggu depan Samarinda akan
memasuki zona hijau," ungkap Andi Harun. (BAR/HER/KMF-SMD)