22 Januari 2021
6742
Kemenko RI Nyatakan Proyek Peremajaan Kawasan SKM Dengan Dokumen Lengkap

SAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu payung hukum
Ketentuan Sungai Karang Mumus (SKM) Sebagai Non Program Strategis Nasional (PSN).
Dalam rapat koordinasi antara Pemkot dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
RI, secara virtual, Jumat (22/1) pagi, Deputi Bidang Koordinasi Bidang
Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo menyampaikan jika hasil
verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen persyaratan non PSN untuk program
peremajaan kawasan SKM telah memenuhi persyaratan lengkap.
“Termasuk dokumen status tanah, dimana untuk kawasan SKM yang dilakukan
peremajaan ini luasannya berkisaran 5 Hektar sudah masuk dalam program non
PSN,” tutur Wahyu.
Tinggal saat ini, sambung dia minta agar Pemkot membentuk tim terpadu Tim
Terpadu yang diketuai Sekda untuk Penanganan dampak sosial.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin
menanggapi jika sebelum hasil verifikasi dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenko
mengenai peremajaan SKM dinyatakan lengkap, justru bab pertama pengerjaan
revitalisasi SKM sendiri sudah selesai lebih dahulu. Khususnya segmen pasar
segiri.
“Jadi saat ini kami masih menunggu kepastian hukumnya saja jika
peremajaan SKM sebagai kawasan hijau sebagai non program strategis nasional.” sebut dia.
Mengingat jelas dia, lahan seluas 5 Hektar yang disebutkan tadi juga
milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersertifikat. Sehingga saat pembebasan
tidak mengalami kendala ketika berhadapan dengan masyarakat.
“Saat ini bangunan yang berdiri diatas lahan tadi juga sudah kita
bersihkan. Maksudnya untuk dimanfaatkan sebagai RTH dengan dibantu Pemerintah Provinsi dan Balai
Wilayah Sungai dari Kementrian PUPR. Untuk itu besar harapan kita agar payung
hukum sebagai proyek non PSN bisa segera terbit, tujuannya agar kita bisa lebih
mudah bergerak ke tahap selanjutnya,”pinta Sugeng menutup. Cha-KMF-Smd