TOP NEWS

Top

Ikuti Rapat Evaluasi Perpanjangan PPKM, Pesan Wawali Agar Pelaku Usaha Taat

Ikuti Rapat Evaluasi Perpanjangan PPKM, Pesan Wawali Agar Pelaku Usaha Taat

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Menindaklanjuti instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir 20 Juli mendatang, Kementerian Koordinasi (Kemenko) Perekonomian Republik Indonesia melaksanakan Rapat Evaluasi dan Pembahasan Perpanjangan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat melalui Video Conference (Vidcon) Sabtu (17/7/2021). 

Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi beserta jajaran Forkopimda kota Samarinda mengikuti rapat tersebut di Ruang Command Center Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) kota Samarinda.

Menko Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto membeberkan berencana akan memperpanjang PPKM mikro dan PPKM Darurat sejak tanggal 21 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

“Keputusan ini dikarenakan perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia di Minggu ke dua mulai tanggal 5 - 11 Juli mengalami kenaikan Nasional  hingga 44 % dan tingkat kematian 69 % dimana hampir seluruh Provinsi mengalami peningkatan yang sebelumnya 15 Provinsi Jawa - Bali dan sekarang 5 Provinsi di luar Jawa Bali mengalami peningkat,” papar Airlangga.

Menyikapi paparan Airlangga Hartarto, Rusmadi terkait perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat oleh Pemerintah Pusat, kota Samarinda termasuk pada PPKM Mikro diperketat sesuai instruksi Wali Kota Nomor 1 dan 2 tahun 2021.

Rusmadi mengatakan kota Samarinda juga diindikasi penyebaran varian Delta, dimana diketahui semua bahwa varian ini mempunyai penularan yang sangat cepat, oleh karena Pemerintah Kota (Pemkot)  Samarinda membatasi dengan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran, rumah makan dan cafe-cafe hanya boleh melakukan pesan antar maupun bungkus (Delivery/ take away) dan sampai malam tadi masih banyak yang melanggar.

"Untuk media dan warga agar bisa ikut mensosialisasikan Instruksi Wali Kota, supaya warung, cafe termasuk angkringan hanya melakukan pesan antar/bungkus (delivery/take away) saja, dan apabila ada yang melakukan makan/minum ditempat (dine in) agar segera melaporkan agar kami dapat melakukan penegakan, pungkas Rusmadi. (EKO/DON/KMF-SMD)