TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda Cabut Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Bukit Pinang

Pemkot Samarinda Cabut Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Bukit Pinang

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota Samarinda, melalui Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, telah mengambil keputusan untuk mencabut status tanggap darurat terkait kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang, yang terletak di Jalan Suryanata. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah rapat Presentasi Monitoring dan Evaluasi Tanggap Darurat Kebakaran Lahan TPA Bukit Pinang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Balaikota, pada Selasa (10/10/2023) sore.


Dihadapan Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa pencabutan status tanggap darurat ini bertujuan untuk memindahkan fokus dari status darurat ke status pemulihan. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai unsur terkait yang terlibat dalam penanganan kebakaran TPA Bukit Pinang.


"Dari hasil laporan dan rekomendasi oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Pemadam Kebakaran, DLH, PUPR, serta TNI dan Polri, telah disimpulkan bahwa tidak ada lagi titik api maupun titik asap sejak hari Minggu lalu. Namun, patroli tetap akan dilakukan untuk terus memantau perkembangan situasi." jelas Suwarso.

Pasca pencabutan status tanggap darurat, Suwarso menyampaikan perlunya penanganan lebih lanjut terkait pengelolaan timbunan sampah di TPA Bukit Pinang. Selain itu, Damkar melalui posko 11, Babinsa, BPBD, dan relawan akan terus memantau kondisi TPA, terutama mengingat peringatan dari BMKG bahwa hujan diharapkan akan terjadi di akhir bulan Oktober atau awal November 2023. (FER/KMF-SMR/Foto Muhajir Dokpim)