02 Maret 2025
299
Pemkot Samarinda Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Hari Besar Islam

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun 2025. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, pada 24 Februari 2025 ini ditujukan kepada berbagai pengelola usaha hiburan dan tempat usaha lainnya guna menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci bagi umat Muslim.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkot Samarinda menetapkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) seperti kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, serta panti pijat, SPA, dan sauna wajib tutup selama Ramadan, yakni mulai 26 Februari hingga 3 April 2025. Usaha-usaha ini baru dapat kembali beroperasi pada 4 April 2025. Penutupan juga berlaku saat Idul Adha, mulai 5 Juni hingga 8 Juni 2025, dengan operasional kembali pada 9 Juni 2025.
Selain itu, Pemkot juga mengatur jam operasional tempat hiburan umum (THU) seperti bioskop, studio pertunjukan film, game online, arena bermain ketangkasan, serta warung internet (warnet). Bioskop hanya boleh beroperasi dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA selama Ramadan, dengan pengecualian saat Hari Raya Idul Fitri yang diperbolehkan buka sepanjang hari. Sementara itu, warnet diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA khusus untuk keperluan pendidikan.
Warung dan rumah makan juga diatur dalam surat edaran ini. Selama Ramadan, usaha kuliner dilarang buka pada pukul 05.00 hingga 14.00 WITA, kecuali jika mereka beroperasi dalam kondisi tertutup sehingga tidak terlihat dari luar. Adapun kafe hanya diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA tanpa adanya musik atau hiburan yang mengganggu ibadah.
Lebih lanjut, Surat Edaran ini juga melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan, kecuali di hotel berbintang dan restoran berbintang yang menyediakan fasilitas khusus. Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Pemkot Samarinda menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi administrasi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan kepada pelanggar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan serta hari-hari besar Islam lainnya. (*/ASYA/KMF-SMR)