02 Maret 2025
316
Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Trotoar

SAMARINDA, KOMINFONEWS— Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Wali Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Edaran ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat selama menjalankan ibadah serta aktivitas lainnya di bulan suci Ramadhan.
Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa pemasangan gerai zakat di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tidak diperkenankan. Selain itu, kegiatan tukar-menukar uang untuk keperluan lebaran juga dilarang dilakukan di area publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadhan,” jelas Wali Kota Samarinda dalam surat edarannya.
Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan aktivitas penukaran uang akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan tertib. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh warga kota.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan lebih khusyuk tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. (ASYA/KMF-SMR)