TOP NEWS

Top

Penandatanganan Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

Penandatanganan Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat paripurna untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna lantai II, Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (05/03/2025) malam.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Samarinda menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan daerah yang lebih sistematis dan terencana. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M., dalam pidato Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, yang dibacakannya.


Kelima Raperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis dalam pembangunan kota, yaitu:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025-2029. Raperda ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota Samarinda dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD akan menjadi pedoman utama dalam menetapkan tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
  2. Raperda tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Permukiman. Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan di Kota Samarinda memiliki kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak serta berkelanjutan. Pemerintah daerah akan mengawal proses ini guna mewujudkan hunian yang lebih baik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Raperda tentang Kepemudaan Kota Samarinda. Pemerintah daerah berkomitmen melindungi dan memberdayakan pemuda melalui kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan. Pemberdayaan ini mencakup peningkatan potensi dan kualitas pemuda dalam aspek jasmani, mental spiritual, serta keterampilan diri dan organisasi. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan akan berperan aktif dalam mendukung pengembangan generasi muda di Kota Samarinda.
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Samarinda. Raperda ini disusun untuk mengatur pertumbuhan sektor perumahan yang pesat di Kota Samarinda agar tidak berkembang secara sporadis. Dengan adanya RP3KP, diharapkan pembangunan perumahan lebih terintegrasi, sesuai dengan kebutuhan lokal, serta bersinergi dengan pemerintah daerah, pengelola perumahan, dan badan usaha terkait.
  5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda. Revisi terhadap Perda ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Penyesuaian ini diperlukan guna memastikan kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.


Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa kelima Raperda ini telah melalui perencanaan dan kajian mendalam dengan metode yang terukur. Diharapkan setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi ini dapat menjadi dasar hukum dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kota Samarinda.

“Semoga segala upaya yang telah dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dapat membawa Samarinda menuju kota yang mandiri, adil, berjaya, dan unggul,” ujar Wali Kota Samarinda menutup sambutannya.

Selanjutnya, penandatanganan Raperda dilakukan oleh Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.(MAF/KMF-SMR FOTO: ARI-DOKPIM)