TOP NEWS

Top

Disetujui, Revisi Perda RPJMD Kota Samarinda 2021-2026

Disetujui, Revisi Perda RPJMD Kota Samarinda 2021-2026

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda duduk bersama untuk melakukan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026. 

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh wali kota Samarinda Dr Andi Harun, ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Wakil Ketua Helmi Abdullah, Wakil Ketua Rusdi dan Wakil Ketua Subandi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023 di lantai II gedung DPRD Samarinda dengan dihadiri 35 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD, Rabu, (14/6/2023). 

Andi Harun menyampaikan ada beberapa revisi yang dituangkan di dalam Raperda tersebut. Pertama, adanya arah kebijakan nasional tentang Ibu Kota Negara (IKN), adanya perubahan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada level pemerintah kota dan perangkat daerah.


“Kemudian, dengan telah diundangkannya Perda kota Samarinda nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berakibat adanya perubahan SOTK dari 37 OPD menjadi 30 OPD, maka perlu adanya penyesuaian kodefikasi unit organisasi,” terang Andi Harun dalam rapat paripurna yang digelar secara tatap muka dan virtual.

Selanjutnya, adanya penataan ulang terhadap Perangkat Daerah penanggung jawab program dan kegiatan dengan terbitnya Perda nomor 8 tahun 2021 untuk memastikan semua program dan kegiatan yang telah diakomodir dalam dokumen RPJMD 2021-2026 tidak ada yang direduksi atau dihilangkan oleh Perangkat Daerah penanggung jawab yang baru serta menambah program prioritas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang belum terakomodir dalam dokumen RPJMD kota Samarinda tahun 2021-2026, yaitu program pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Revisi juga dilakukan karena adanya peningkatan integrasi 10 program unggulan kedalam program pembangunan daerah secara utuh untuk mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan,” terang Andi Harun.(DON/KMF-SMR)