30 Juni 2025
48
Berkunjung Ke Balaikota, DPRD Sinjai Belajar Perda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus ABK dari Pemkot Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Senin 30 Juni 2025 pagi.
Rombongan yang tergabung dalam tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Ini disambut langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda H Hero Mardanus Setyawan di gedung pertemuan milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda komplek Balai Kota.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sinjai, Muhammad Ridwan mengatakan tujuan rombongan berkunjung ke kota tepian
dalam rangka mempelajari dan bertukar informasi terkait pembentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Kami ingin mempelajari bagaimana tahapan-tahapan Pemkot Samarinda dalam menyusun peraturan ini hingga akhirnya bisa menjadi Perda, supaya ada acuan bagi kami untuk penyempurnaan rancangan Perda yang lagi kami susun di Kabupaten Sinjai,”ungkap Muhammad Ridwan Ridwan yang pagi itu didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, A Sabir.
Sehingga menurut dia, Kunjungan tersebut dirasa perlu sebagai langkah awal dalam rangka implementasi Perda dengan memperkaya referensinya dan memperbanyak literatur lewat informasi yang dia terima dari Dinas terkait di lingkungan Pemkot.
Sekda Hero Mardanus sendiri menyambut baik kunjungan DPRD Sinjai tadi di kota Samarinda. Ia juga memastikan jika OPD terkait di Pemkot selalu siap untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait Perda penyelenggaraan pendidikan inklusif di Samarinda.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Ibnu Araby menambahkan jika Perda Nomor 4 mengenai pelayanan pendidikan inklusif sudah mulai terbit sejak Tahun 2013.
Atas dasar itu, maka sebagai bentuk dukungan Pemkot terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, maka di Samarinda menerapkan semua pelayanan pendidikan menjadi sekolah Inklusi yang juga menangani persoalan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas.
“Implementasinya diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) 64 Tahun 2023, dimana seluruh sekolah dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Kota Samarinda diwajibkan menjadi sekolah inklusi. Hal ini diperkuat oleh surat edaran yang melarang sekolah-sekolah menolak anak berkebutuhan khusus,”tutur Ibnu.
Tak itu saja, ditambahkan dia, di Kaltim baru di kota Samarinda dan Bontang yang kini sudah memiliki UPTD PLDPI (Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif) dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar didampingi guru-guru dengan memiliki latar belakang ilmu pendidikan khusus.
“Tapi tidak semua anak berkebutuhan khusus bisa langsung masuk ke sekolah inklusi. Sekolah hanya menerima kondisi dan kemampuan anak dengan kondisi ringan dan sedang. Ada asesmen terlebih dahulu yang biasanya dilakukan oleh UPTD PLDPI, apabila ditemukan kondisi anak yang berat maka kami merekomendasikan untuk ke Sekolah Luar Biasa (SLB),” ungkapnya menutup. (CHA/JIR/KMF-SMR)