TOP NEWS

Top

Tertibkan Parkir, Dishub Pastikan Segera Bangun Marka Jalan Pulau Irian

Tertibkan Parkir, Dishub Pastikan Segera Bangun Marka Jalan Pulau Irian

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan retribusi parkir di luar ketentuan di Jalan Pulau Irian, depan Mall Samarinda Central Plaza (SCP), Selasa (11/7/2023) siang. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Dishub Kota Samarinda, HMT Manalu.

Manalu mengatakan kedatangan mereka ke lokasi tersebut untuk mencari tahu kebenaran informasi terkait adanya dugaan pungutan yang kabarnya melebihi tarif resmi yang ditentukan sesuai aturan. Namun setelah ditelusuri, ternyata juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tersebut bukan merupakan jukir resmi binaan Dishub alias jukir liar. Bahkan jukir liar yang kabarnya melakukan pungutan tersebut juga tidak ada di lokasi.

"Selanjutnya kami juga melakukan koordinasi dengan pihak pengelola SCP terkait terkait pengelolaan ruang parkir di Mall SCP," terang Manalu.


Ke depan lanjut dia, akan dibuat marka jalan di kawasan Jalan Pulau Irian. Dengan marka jalan tersebut, diharapkan parkir untuk sepeda motor bisa lebih tertata dan tidak melewati marka jalan. Dengan demikian, kepadatan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan di lokasi tersebut juga bisa diminimalisasi.

"Kami juga akan berkordinasi dengan pihak pengelola parkir Mall SCP untuk memberikan ruang parkir sementara maksimal 10 menit untuk angkutan online baik roda dua maupun roda empat tanpa dikenakan biaya. Karena hasil pemantauan penyebap terjadinya kemacetan arus lalu lintas di lokasi tersebut salah satunya karena adanya aktivitas angkutan online yang mengangkut dan menurunkan penumpang di depan Mall SCP. Di samping itu, kami juga minta ke pengelolaan SCP untuk menambah kapasitas ruang parkir untuk roda dua. Khususnya di lantai dua yang sebelumnya digunakan untuk parkir roda empat, bisa dialihkan untuk parkir roda dua," tutur Manalu.


Sementara untuk warga lanjut Manalu, diharapkan agar bisa mengikuti aturan lalu lintas. Khususnya saat parkir, supaya memperhatikan marka jalan. Di samping itu, juga harus meminta struk sebagai bukti pembayaran retribusi parkir kepada petugas jukir binaan.

"Jangan bayar kalau jukir tidak berikan struk atau karcis parkir. Apabila terjadi pengancaman, silakan dokumentasikan jukir tersebut dan laporkan ke kami (Dishub, Red). Kami pastikan segera tindak lanjuti bersama tim Satgas Parkir," pungkas Manalu. (*/ZLK/HER/KMF-SMR)