TOP NEWS

Top

Puluhan Baliho, Spanduk Tak Berizin dan kadaluarsa Ditertibkan Satpol PP

Puluhan Baliho, Spanduk Tak Berizin dan kadaluarsa Ditertibkan Satpol PP

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Penertiban baliho dan spanduk terhadap puluhan baliho dan spanduk habis izin dan tidak ada izin maupun rusak.

Menurut Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Kata Herry Herdany, penertiban yang dilakukan pada Rabu (26/04/2023) tadi siang, mulai pukul 11.00 WITA sampai selesai ini melibatkan terlibat 30 orang personil. Tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame. 


Herry Gerdany menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman, dan Jalan M.Yamin.

Dijelaskan Herry, Para petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa. Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan. “Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013,” ucapnya.


Sehingga apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan. Itu sebabnya, dia mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.(BAR/KMF-SMR)