TOP NEWS

Top

Diskominfo Samarinda Fasilitasi Rakor SP4N-LAPOR

Diskominfo Samarinda Fasilitasi Rakor SP4N-LAPOR

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan pengaduan dan evaluasi pada aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Kamis (20/7/2023) siang. Rakor yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini dilaksanakan di Ruang Rapat  Mangkupelas Kompleks Balai Kota Samarinda. 

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.4/3310/SJ tentang hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR oleh pemerintah daerah tahun 2022, di mana Kota Samarinda menerima pengaduan sebanyak 92, telah selesai sebanyak 49 pengaduan, masih dalam proses sebanyak 33 pengaduan, dan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 10 pengaduan," ujar Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Dr Aji Syarif Hidayatullah M.Psi dalam sambutannya.


Kemudian lanjut Dayat -sapaan akrab Aji Syarif Hidayatullah-, persentase penyelesaian pengaduan sebesar 53,26 persen, dan rata-rata laju tindak lanjut pengaduan 26,1 hari kerja.

"Hal ini menggambarkan bahwa tindak lanjut pengaduan Kota Samarinda masih perlu dibenahi dan diperbaiki, walaupun kualitas tindak lanjut pengaduan sudah sesuai dengan substansi," papar Dayat. 

Dikatakannya, SP4N-LAPOR telah ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelola pengaduan dan telah dikelola oleh 679 instansi pemerintah, dengan rincian 34 Kementerian, 101 Lembaga, dan 544 Pemerintah Daerah (Pemda).


Sementara Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Sam Syaimun SE ME memaparkan sejumlah manfaat pengelolaan pengaduan. Di antaranya meningkatkan kepercayaan, meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, identifikasi kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi. 

Untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota pusat peradaban lanjut dia, perlu didukung oleh sumber daya dan sistem yang terintegrasi, di mana pengaduan pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan jalannya pemerintahan. Hal ini sudah tertuang dalam misi ketiga Wali Kota Samarinda yakni mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.


"Makanya strategi yang harus dilakukan adalah meningkatkan sistem pelayanan publik dengan arah kebijakan yang dilakukan, sehingga terjadi peningkatan partisipasi masayarakat dalam pembangunan, dengan menggunakan pemanfaatan teknologi melalui pengelolaan pengaduan," ungkap Sam Syaimun.

Rakor ini juga turut dihadiri Ombudsman Perwakilan Kaltim, dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Bidang Respon Strategis. (SMS/HER/KMF-SMR)