TOP NEWS

Top

Diskominfo Samarinda Gelar FGD Persiapan Pembentukan KIM Se-Kota Samarinda

Diskominfo Samarinda Gelar FGD Persiapan Pembentukan KIM Se-Kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Dipimpin oleh Kepala Dinas Dr Aji Syarif Hidayatullah, M.Psi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Samarinda enggelar Forum Group Discussion (FGD) Persiapan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kota Samarinda.

Acara yang dilaksanakan di ruang rapat Diskominfo pada Senin (25/09/2023) ini dihadiri juga oleh Sekretaris Diskominfo Suparmin, SE, M.Eng, Kepala Bidang Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Syamsul Anwar, S.Sos, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Euis Eka April Yani, S.STP, Anggota Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Senci Han, Ketua Info Taruna Samarinda (ITS) Joko Iswanto, Perwakilan RT, Kalangan Media dan unsur-unsur lainnya yang berhubungan dengan kegiatan ini.

Dalam pengantarnya, Kadiskominfo Aji Syarif Hidayatullah menegaskan bahwa pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah program yang bersifat nasional dan merupakan amanat udang-undang. Oleh karenanya Pemerintah Kota Samarinda melalui Diskominfo melaksanakannya dengan mengerahkan potensi yang ada.


Menurut Dayat (Panggilan akrab Aji Syarif Hidayatullah) kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Diskominfo di beberapa kecamatan awal September lalu ternyata mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat.

"Oleh karenanya, Diskominfo mengumpulkan berbagai elemen masyarakat termasuk relawan untuk mempersiapkan pembentukan KIM di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Samarinda,"tutur Dayat.

Pembentukan KIM menurutnya sangat urgen dalam membina keselarasan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Selain itu memberikan kemudahan dalam melakukan berbagai koordinasi pembangunan, misalnya dalam rangka Probebaya.

Sementara itu Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Syamsul Anwar, S.Sos menyampaikan bahwa Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tanggal 1 Juni 2010 No 08 Tahun 2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, Kelompok informasi masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari oleh, dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.


Menurut Syamsul, perkembangan dunia di era globalisasi dan digital saat ini semakin luar biasa. Begitu juga perkembangan teknologi dan informasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi merupakan kebutuhan yang sangat signifikan. Sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010.

Pada diskusi ini dibahas hal-hal urgen mengenai pembentukan KIM dengan mendengarkan masukan dari beberapa tokoh yang hadir, seperti Pengurus TWAP Senci Han, Ketua Info Taruna Samarinda (ITS) Joko Iswanto, ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSINDO) Kota Samarinda  Fauzi Amin, relawan TIK Surya, perwakilan RT, serta beberapa unsur lain.

Semua peserta diskusi sepakat bahwa pebentukan KIM memang diperlukan di Kota Samarinda. Karena itu adanya lembaga ini diyakini akan lebih membawa manfaat kepada kelompok-kelompok masyarakat yang ada di kota Pusat Peradaban ini. Terlebih di era keterbukaan ini berbagai informasi harus dikelola dengan baik agar terhindar dari hoax dan bisa membawa manfaat buat masyarakat. 

DalamUndang-undang keterbukaan informasi publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan. Sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance. (ASYA/KMF-SMR)