TOP NEWS

Top

Wali Kota Samarinda Kaget, Area Basement Gedung Samarinda Plaza 21 Dijadikan Lahan Parkir Ilegal

Wali Kota Samarinda Kaget, Area Basement Gedung Samarinda Plaza 21 Dijadikan Lahan Parkir Ilegal



SAMARINDA.KOMINFONEWS-Setelah meninjau aset lahan Pemerintah diwilayah Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di kawasan eks lokalisasi Bayur, Wali Kota DR H Andi Harun beserta rombongan kembali melanjutkan tinjaunya ke Bangunan Samarinda Plaza 21 di Jalan Niaga Timur, Kamis (20/5/2021).

Kunjungannya kali ini untuk memastikan peruntukan dari bangunan tersebut, mengingat kerja sama pengelolaan gedung tadi antara Pemkot Samarinda dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Moudita Primantara akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

“Info dari Bagian Kerja sama Sekretariat Kota Samarinda  kalau basement pada gedung ini sebenarnya masih dikelola oleh Pemkot Samarinda.” kata Wali Kota disela kunjungan siang itu.

Tetapi pada kenyataannya ia pun terkejut, kondisi basement yang diperkirakan kosong ternyata masih dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan roda 4 oleh karyawan disalah satu Bank di kawasan tersebut.

“Bahkan menurut keterangan, Bank ini tadi ternyata ada membayar biaya bulanan kepada pihak tertentu agar bisa memanfaatkan lahan parkir di basement untuk karyawan mereka, tentu ini sudah salah sasaran. Semestinya yang dilakukan Bank ini kerja sama perjanjiannya kepada pihak Pemerintah, karena kewenangan pengelolaan Basement masih masuk diranah Pemkot Samarinda,” kata Andi Harun dengan nada kecewa.

Ia pun meminta kepada Bagian Kerja sama untuk segera memanggil manajemen PT Moudita Primantara, maksudnya untuk membicarakan terkait perjanjian kerja sama selama ini. Wali Kota menganggap selama berlangsungnya perjanjian kerja sama tadi pihak yang dimaksud melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, pemerintah berharap bisa mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut bersama pihak ketiga bisa dilakukan dengan sukarela.

“Karena gedung ini salah satu bangunan yang dulunya menjadi kebanggaan warga Samarinda, jadi kalau asetnya bisa segera kita amankan dan kita ambil alih pengelolaannya pastinya berpotensi  untuk meningkatkan (Pendapatan Asli Daerah) PAD kota Samarinda,” urainya mempungkasi. (Eko/Echa/SMD-KMF)