SAMARINDA-Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda melakukan
penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Kelurahan Sungai
Dama.
Penertiban pedagang di sepanjang tepi Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan
Jelawat ini berlangsung, Senin (15/3) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Samarinda, Muhammad
Darham mengatakan sedikitnya ada
sebanyak 100 Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang diterjunkan
langsung ke lapangan dalam mendukung
aksi penertiban tadi pagi.
Dimana sambung dia, sebelumnya pada tanggal 27 Februari lalu pihaknya
telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang agar segera
pindah dari lokasi yang akan ditertibkan tadi.
“Sekitar 15 PKL yang sudah ditertibkan. Masih ada yang belum pindah, untuk pedagang yang
belum pindah ini kami lakukan penertiban.”
kata Darham.
Ia menjelaskan, ada beberapa kios yang telah diangkut pihaknya karena
posisinya berada di atas parit. Nantinya pemilik kios tadi bisa mengambil
barang yang ia miliki tadi dengan
datang ke kantor Satpol PP dengan membawa barang bukti.
Terpisah, Camat Samarinda Ilir, Ramdani berpesan kepada para pedagang
agar sadar atas penegakan perda. Karena penertiban yang dilakukan pagi itu
bukan hanya sekedar teguran tapi sudah mengarah tindakan.
Ia berharap agar OPD terkait bisa selalu bekerja sama dengan pihak
kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas di sekitar pasar.
“Saya juga telah mengusulkan untuk dibuatkan posko terpadu gabungan mulai
dari TNI-Polri, Pol PP, Dishub, Dlh, sampai Dinas Perdagangan agar tidak ada lagi PKL yang berjualan
di pinggir jalan,”ungkapnya
menutup.Fan/Cha/KMF-SMD