TOP NEWS

Top

Komitmen Pelayanan Kesehatan, Walikota Ikuti Sosialisasi Perpres Iuran Jamkes

Komitmen Pelayanan Kesehatan, Walikota Ikuti Sosialisasi Perpres Iuran Jamkes

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda terus komitmen dalam urusan pelayanan kesehatan kepada warga, termasuk urusan iuran jaminan kesehatan. Walikota Samarinda Syaharie Jaang langsung turun mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan Pada Pemerintah Daerah.

 

Sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini dilaksanakan melalui video conference yang diikuti Walikota di rumah jabatan Walikota, Selasa (28/07).

 

Dalam kesempatan itu Walikota didampingi Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadiskominfo Aji Syarif Hidayatullah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kusasih, Kabag Kesra Abdul Jami, mewakili BPKAD, mewakili BPJS Samarinda. 

 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai narasumber melalui Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Achmad Choesni menjelaskan kebijakan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkelanjutan.

 

“Tantangan program JKN kedepannya melalui Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 mempunyai target kepesertaan hingga 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta BPJS Kesehatan dengan beberapa hal antara lain, optimalisasikan petugas penanganan pengaduan peserta BPJS Kesehatan,” ucapnya.

 

Selain itu juga memberikan kemudahan pindah kelas bagi peserta perorangan, peningkatan fungsi dan perluasan layanan Mobile Customer Services (MCS), perluasan rumah sakit dalam penyediaan sistem antrian elektronik hingga penyederhanaan proses administrasi pada loket layanan peserta.

 

Sedangkan peran Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota dalam program JKN menurutnya adalah selalu mendukung peningkatan kepesertaan program JKN.

 

“Melalui kebijakan Pemerintah Daerah setempat di antaranya terkait penduduk yang didaftarkan, kepatuhan kepesertaan dan dukungan lainnya,” katanya.

 

Dikatakan juga Pemerintah Daerah didorong meningkatkan upaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait gerakan Hidup Bersih dan Sehat (HBS) dan mendorong fasilitas kesehatan untuk melakukan upaya promosi preventif.

 

“Terus melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya mengupdate data penduduk miskin dan tidak mampu pada DTKS untuk memastikan bahwa semua penduduk mendapat perlindungan sosial,” tuturnya.

 

Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan menuju program JKN yang berkelanjutan melalui kebijakan iuran yang proporsional dan berkeadilan dengan perlunya penyesuaian iuran JKN.

 

“Menjaga kesinambungan JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat dan berkeadilan sosial. Besaran iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar. Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu di review secara berkala. Perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program. Putusan MA mempercepat terjadinya defisit JKN semula mulai tahun 2024 menjadi mulai tahun 2022,” tutupnya. (bay/don/kmf-smd)