01 Oktober 2024
292
Rapat Pembahasan Permohonan Perumda Varia Niaga atas Dokumen Salinan Perjanjian Kerjasama

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan terkait permohonan Perumda Varia Niaga untuk mendapatkan salinan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Ruang Kerja Bagian Kerjasama, pada Selasa (01/10/2024). Rapat dimulai pukul 15.00 WITA dan dipimpin oleh Kepala Bagian Kerjasama, Idfi Septiani, S.STP, M.Si.
Acara ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas rencana Varia Niaga Samarinda yang berkeinginan melakukan studi kelayakan (feasibility study) terkait pengembangan proyek kepelabuhan di PT Pelabuhan Samudera Palaran. Varia Niaga mengajukan permohonan peminjaman salinan PKS yang melibatkan Pemerintah Kota Samarinda, PT. Pelabuhan Indonesia Regional 4 Samarinda, dan PT. Pelabuhan Samudera Palaran.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka April Yani, S.STP, MM, serta Staf Bagian Hukum, Elia Jesika Mening, SH, MH.
Dalam sambutannya, Idfi Septiani, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa permohonan untuk mendapatkan salinan PKS ini sangat penting sebagai acuan dasar bagi Varia Niaga dalam melanjutkan proyeknya. "Kuncinya, meminta salinan PKS ini sebagai acuan dasar. Dokumen PKS termasuk rahasia, yang bisa diberikan hanya berupa judul, nomor, serta mitra yang bekerja sama. Harus menggunakan prosedur, bukan berdasarkan persepsi personal," tegasnya.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka April Yani, S.STP, MM, menyatakan bahwa permohonan ini adalah yang pertama kali diterima terkait dokumen PKS. "Permohonan informasi ini sifatnya baru pertama kali. Harus dilihat lagi keperluan informasinya untuk apa. Jika perlu, dilakukan uji konsekuensi dengan narasumber yang ada dan dengan Bagian Hukum," jelas Euis Eka.
Sementara itu, dari perspektif hukum, Elia Jesika Mening, SH, MH, menekankan bahwa Perjanjian Kerjasama merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup berdasarkan regulasi yang berlaku. "Perjanjian Kerjasama termasuk informasi yang dikecualikan/tertutup, karena sudah ada regulasinya. Di peraturannya pun sudah dinyatakan tertutup. Permohonan peminjaman salinan PKS bisa langsung dijawab dengan legalitas hukum yang ada," ujarnya.
Rapat berakhir dengan kesepakatan bahwa pengajuan peminjaman salinan PKS harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta perlunya dilakukan kajian lebih lanjut mengenai dokumen yang bisa diberikan kepada pihak pemohon. (INE/KMF-SMR)