TOP NEWS

Top

DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda Sahkan Dua Raperda Melalui Sidang Paripurna 2023

DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda Sahkan Dua Raperda Melalui Sidang Paripurna 2023

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD kota Samarinda mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa Persidangan III tahun 2023  di ruang Rapat DPRD kota Samarinda. Rabu (29/11/2023).

Raperrada yang di sahkan diantaranya Perda No. 4 tahun 2016 temtang pembentukan dan dan susunan perangkat daerah dan Raperdan tentang pencabutan Perda kota Samarinda No.17 tahun 2002 tentang pembentukan-penghapusan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT)dalam wilayah kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah no. 22 tahun 2013 tentang perubahan atas perda no. 17 tahun 2002 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan Rukun tetangga dalam wilayah kota Samarinda.

Pada sambutan Walikota Samarinda Dr. H. Andi Harun mengatakan Kota Samarinda selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur juga merupakan wilayah penyangga IKN Nusantara. Sangatlah wajar apabila Kota Samarinda dituntut mampu mewujudkan berbagai bentuk pelayanan Masyarakat, sejalan dengan makin kritisnya masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini.


Keberadaan lembaga kemasyarakatan ini sangat diperlukan sebagai mitra utama Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Lembaga kemasyarakatan yang diharapkan menjadi ujung tombak tersebut adalah Rukun Tetangga (RT). Melalui tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, kemudian RT ini dibina lebih lanjut karena peran RT dalam proses pembangunan merupakan faktor sentral yang mengatur semua sarana dan prasarana di wilayah kelurahan. "ujar Andi Harun.

Oleh karenanya Pemerintah Kota Samarinda harus menerbitkan peraturan walikota dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap Rukun Tetangga, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 


BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. 

Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri menjadi Perangkat Daerah dengan nama BRIDA atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penelitan dan pengembangan pada Pemerintah Kota Samarinda adalah BAPPEDALITBANG Kota Samarinda, BRIDA diintegrasikan atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG), maka nomenklatur Perangkat Daerah hasil penggabungan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)."jelas Andi Harun.

Semoga segenap Anggota Dewan dapat membahas dan mengkaji keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah secara objektif, rasional dan proporsional serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Samarinda untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. "harapnya.(Eko/kmf-smr)