TOP NEWS

Top

Buka Sosialisasi Perda RTRW Tahun 2023, Sekda : Perda ini Bersinergi dengan IKN

Buka Sosialisasi Perda RTRW Tahun 2023, Sekda : Perda ini Bersinergi dengan IKN

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2029 sudah disahkan sejak bulan Oktober kemarin. Namun sosialiasi Perda tersebut baru dilaksanakan, Kamis (30/11/2023) pagi tadi di Hotel Puri Senyiur, Samarinda.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus, Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi, Perwakilan dari Kementrian ATR/BPN hingga unsur pimpinan dari intansi vertikal dan juga para Camat serta Lurah se Kota Samarinda.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda ini berlangsung secara offline dan juga online serta dibuka langsung oleh Sekda Hero Mardanus.


Dalam arahannya Hero mengatakan, Perda RTRW yang baru ini diharapkan mampu mengatasi masalah perijinan dan investasi di Kota Samarinda yang ada selama ini.

Ia mengakui, jika penyusunan RTRW ini telah melalui proses yang sangat panjang sejak tahun 2018 silam. Maka melalui proses tadi, menurut Hero menggambarkan upaya maksimal dari Pemerintah Kota untuk menjadikan Kota Samarinda sebagai wadah investasi yang beriklim baik dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap Perda RTRW ini nanti bisa menjadi acuan pembangunan berkelanjutan bagi Kota Samarinda, dengan mempertimbangkan beberapa isu strategis yang ada saat ini tujuannya untuk mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,”imbuhnya.


Sementara, terkait Keberadaan IKN di Kalimantan Timur, ditambahkan Hero juga menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan RTRW Kota Samarinda, mengingat Kota Samarinda merupakan daerah pendukung IKN sesuai UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Mengingat pertambahan jumlah penduduk yang diprediksi akan melonjak maka akan menjadi acuan proyeksi fasilitas yang harus disediakan oleh Kota Samarinda baik dari sektor aksesbilitas, permukiman, perdagangan dan jasa, serta fasilitas umum dan sosial lainnya.

“Ketersediaan fasilitas ini tentu harus didukung dengan penjaminan kualitas lingkungan yang baik, maka dokumen RTRW ini pun telah dilengkapi dengan dokumen Validasi KLHS RTRW yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada 29 April 2022,”ungkapnya. CHA/KMF-SMR)