TOP NEWS

Top

Jalan Ring Road II Dibuka dari Pemblokiran Warga

Jalan Ring Road II Dibuka dari Pemblokiran Warga

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendappat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Prov Kaltim), Senin (15/5/2023) kemarin, maka mulai hari ini, Selasa (16/5/2023) pagi, pemblokiran jalan Ring Road II (Nusyirwan Ismail) telah dibuka.

Pembukaan pemblokiran jalan ini, berdasarkan kesepakatan Warga (ahli waris) pemilik lahan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Prov Kaltim. Menurut kesepakatan pembukaan akses jalan Nusyirwan Ismail ini akan berlangsung hingga batas waktu pembayaran ganti rugi diterima oleh ahli waris (September - Desember 2023).

Dan jika gant rugi belum dibayarkan hingga batas waktu yang telah disepakati, jalan Nusyirwan Ismail akan ditutup kembali oleh warga dengan dibantu pihak DPRD Prov Kaltim (sesuai isi salah satu poin didalam kesepakatan).


Hj. Ida selaku perwakilan ahli waris, mengatakan percaya pada anggota DPRD Prov Kaltim dan berharap proses ganti rugi lahan berjalan lancar sesuai batas waktu yang telah disepakati.

"Sesuai janji Bapak kemarin, Bapak siap membantu kami. Mudahan secepat-cepatnya, sebelum bulan September-Desember, kami dibayar. Kami percaya penuh kepada Bapak wakil rakyat," ujar Hj. Ida kepada para anggota DPRD Prov Kaltim di lokasi pembukaan jalan.

"Hari ini kita buka jalan ini dengan komitmen, kami di DPR secara konstitusi akan memperjuangkan sesuai dengan apa yang kemarin kita berita acarakan" ucap Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Prov Kaltim.

Baharuddin Demmu juga menyatakan bahwa kalau sampai bulan Desember 2023 tidak terpenuhi, maka sesuai poin 7 salam kesepakatan warga akan menutup kembali akses Ringroad II dengan dukungan DPRD Kaltim. 

Kepala Dinas PUPR Prov Kaltim AM Fitra Firnanda pun mengatakan hal senada, dimana semua proses akan dilakukan seperti yang telah disepakati sesuai berita acara dalam RDP di gedung DPRD Prov Kaltim.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memberikan apresiasi kepada pihak warga yang diwakili oleh Hj. Ida, atas kesediaannya untuk membuka akses jalan Nusyirwan Ismail. Ary Fadli berpesan, selama proses kesepakatan agar warga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ary Fadli langsung mengemudikan excavator untuk membersihkan material yang memblokir jalan, diikuti oleh grader. Kedua alat berat ini dari Dinas PUPR Prov Kaltim. Pembersihan material yang memblokir jalan, berlangsung sekitar 45 menit.

Perlu diketahui, pembukaan pemblokiran jalan Nusyirwan Ismail ini adalah yang ke tiga kalinya dan semua pihak berharap semua proses kesepakatan bisa berlangsung lancar, tidak ada pihak yang dirugikan. (MAF/KMF-SMR)