SAMARINDA.KOMINFONEWS -Kendati kota Samarinda sudah masuk dalam kategori PPKM level 2, tapi operasi yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) masih dilakukan. Buktinya, Sabtu (20/11/2021) pagi tadi, Tim Gabungan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Samarinda kembali melakukan razia para pengguna jalan yang tidak memakai masker di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang.
Tim yang terdiri dari Satpol PP Samarinda bersama BPBD, Polisi dan TNI ini juga menyusuri tempat-tempat pelayanan umum serta pertokoan. Tak khayal beberapa warga sekitar yang melintas terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Warga yang melanggar prokes ini langsung didata dan diperintahkan untuk membeli masker di wilayah toko sekitar.
Operasi yustisi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sehingga penyebaran Covid-19 dapat diputus.(HIR/CHA/KMF-SMD)