TOP NEWS

Top

Jawa dan Bali Hari Ini Berlakukan PPKM Mikro, Samarinda Masih Tunggu Instruksi Gubernur

Jawa dan Bali Hari Ini Berlakukan PPKM Mikro, Samarinda Masih Tunggu Instruksi Gubernur

SAMARINDA-Terhitung mulai hari ini (9/2), pulau Jawa dan Bali sudah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pembatasan ini sendiri berlaku hingga 22 Februari mendatang.

 

Bagaimana dengan provinsi Kaltim, khususnya di Kota Samarinda itu sendiri, dalam rapat koordinasi bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan via video conference, Selasa (9/2) pagi, Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, dr Nina Endang Rahayu mengatakan jika Kaltim memang tidak termasuk dalam kawasan untuk diberlakukannya pengetatan terhadap aktifitas di tengah masyarakat.

 

“Mungkin alasannya karena angka penyebaran kasus terkonfirmasi positif di Kaltim khususnya di Kota Samarinda masih jauh lebih rendah ketimbang pulau Jawa dan Bali. Jadi untuk saat ini kita masih menjalankan instruksi Gubernur agar tidak beraktivitas keluar rumah setiap Sabtu dan Minggu dulu,”kata Nina di ruang Command Center, Balaikota.

 

Plh Sekda ini menambahkan jika pun suatu saat PPKM skala mikro ini juga harus dilakukan di kota Tepian, maka Pemkot sudah mendapat gambaran mengenai tahapan-tahapan serta aturan yang harus dilakukan sesuai instruksi dari Pemerintah pusat.

 

“Rakor hari ini sebenarnya kita lebih banyak mendengarkan dan mempelajari dari dua Kementerian tadi jika suatu saat PPKM mikro juga berlaku disini. Intinya kita harus siap dari segi pendanaan termasuk dalam membangun posko penanganan Covid 19 dari tingkat Kecamatan hingga RT,”ungkapnya.

 

Jadi sambung dia, intruksi dari plh Sekretaris Jendral Kemendagri tadi memang meminta kepada wali kota untuk melibatkan semua perangkat di lingkungan masyarakat mulai dari RT hingga tokoh masyarakat jika nantinya Samarinda dianggap sangat perlu memberlakukan PPKM mikro. Maksudnya guna menghindari kontak fisik untuk menekan penularan Covid-19 dilingkungan paling kecil.

 

Seperti yang bekerja di kantor nantinya dibatasi 50 persen sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

 

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal bisa buka hingga pukul 21.00. 

Sementara itu, kapasitas makan di restoran dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

 

“Tapi sekali lagi Kota Samarinda masih menunggu instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor yang masih mengevaluasi program Kaltim di Rumah Saja saat akhir pekan.”tutupnya.Cha