09 Februari 2021
5101
Jawa dan Bali Hari Ini Berlakukan PPKM Mikro, Samarinda Masih Tunggu Instruksi Gubernur

SAMARINDA-Terhitung mulai hari ini (9/2), pulau Jawa dan Bali sudah
memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pembatasan
ini sendiri berlaku hingga 22 Februari mendatang.
Bagaimana dengan provinsi Kaltim, khususnya di Kota Samarinda itu sendiri, dalam rapat
koordinasi bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan via video conference, Selasa (9/2) pagi, Asisten II
Sekretariat Kota Samarinda, dr Nina Endang Rahayu mengatakan jika Kaltim memang
tidak termasuk dalam kawasan untuk diberlakukannya pengetatan terhadap
aktifitas di tengah masyarakat.
“Mungkin alasannya karena angka penyebaran kasus terkonfirmasi positif di
Kaltim khususnya di Kota
Samarinda masih jauh lebih rendah ketimbang pulau Jawa dan Bali. Jadi untuk
saat ini kita masih menjalankan instruksi Gubernur agar tidak beraktivitas
keluar rumah setiap Sabtu dan Minggu dulu,”kata Nina di ruang Command Center, Balaikota.
Plh Sekda ini menambahkan jika pun suatu saat PPKM skala mikro ini juga
harus dilakukan di kota Tepian, maka Pemkot sudah mendapat gambaran mengenai
tahapan-tahapan serta aturan yang harus dilakukan sesuai instruksi dari
Pemerintah pusat.
“Rakor hari ini sebenarnya kita lebih banyak mendengarkan dan mempelajari
dari dua Kementerian tadi jika suatu saat PPKM mikro juga berlaku disini.
Intinya kita harus siap dari segi pendanaan termasuk dalam membangun posko
penanganan Covid 19 dari tingkat Kecamatan hingga RT,”ungkapnya.
Jadi sambung dia, intruksi dari plh Sekretaris Jendral Kemendagri tadi
memang meminta kepada wali kota untuk melibatkan semua perangkat di lingkungan masyarakat mulai dari RT
hingga tokoh masyarakat jika nantinya Samarinda dianggap sangat perlu
memberlakukan PPKM mikro. Maksudnya guna menghindari kontak fisik untuk menekan
penularan Covid-19 dilingkungan paling kecil.
Seperti yang bekerja di kantor nantinya dibatasi 50 persen sedangkan
sisanya bekerja dari rumah (work from home).
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal bisa buka hingga pukul
21.00.
Sementara itu, kapasitas makan di restoran dibatasi maksimal 50 persen
dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
“Tapi sekali lagi Kota Samarinda masih menunggu instruksi dari Gubernur
Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor yang masih mengevaluasi program Kaltim di
Rumah Saja saat akhir pekan.”tutupnya.Cha