TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2 Hingga 15 Desember

Pemkot Samarinda Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2 Hingga 15 Desember

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari yang sebelumnya biasa jatuh temponya 30 September, kini diperpanjang hingga 15 Desember 2021. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang menjadi wajib pajak untuk bisa segera melunasinya.

"Jadi kita imbau kepada warga selaku wajib pajak untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kita perpanjang sampai 15 Desember 2021," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Samarinda, Hermanus Barus, Rabu (13/10/2021) pagi.

Apalagi lanjut dia, selain perpanjangan, juga tak ada denda. Dari yang biasanya dikenakaan denda 2 persen per bulan untuk setiap keterlambatan pembayaran, kini tak ada denda sama sekali. Semua ini dimaksudkan utuk membantu warga.

"Intinya tIdak ada denda sama sekali untuk PBB-P2 mulai tahun 2007 sampi 2020. Tapi dengan catatan harus membayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021," tegas Barus.

Di bagian akhir, Barus juga mengimbau warga untuk ikut mendukung progran Bapenda Kaltim untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan diskon 5 sampai 7 persen yang berlaku selama Oktober hingga November 2021.

"Kenapa kita harus mendukung apa yang dilakukan Pemprov Kaltim, karena akan ada imbasnya buat kita. Terutama untuk menunjang pembangunan di Kaltim, termasuk Samarinda sendiri," ungkap Barus. (HER/KMF-SMD)