SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun
menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang
penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan (prokes)
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalamnya mengisyaratkan kepada segenap warga Samarinda baik perorangan
maupun pelaku usaha untuk senantiasa menerapkan prokes dalam kehidupan
sehari-hari selama masa pandemi ini.
Untuk perseorangan, diwajibkan untuk menerapkan 4M yakni
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara bagi pelaku
usaha, wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung
yang datang.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat
dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan
maupun pengunjung yang datang," bunyi salah satu pasal dalam Perwali
tersebut.
Untuk perorangan, wajib melaksanakan dan mematuhi prokes di
antaranya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker standar
atau masker kain, bukan masker scuba. Masker tersebut harus dipastikan menutupi
hidung, mulut, hingga dagu jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang
lain. Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir
pembatasan jarak fisik, menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan
tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sementara bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung
jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk menerapkan hal yang sama.
"Juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai
media informasi cetak dan elektronik, baik berupa brosur, poster, pamflet,
spanduk, siaran radio, internet dan lain-lain untuk memberikan pengertian dan
pemahaman kepada warga tentang pengendalian Covid-19," bunyi pasal lain
dalam Perwali yang sama.
Di bagian akhir Perwali tersebut, mengatur tentang sanksi
bagi para pelanggar prokes. Bagi perseorangan, sanksi bisa berupa teguran lisan
atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan
menggunakan rompi, serta denda administratif paling sedikit Rp250 ribu dan
paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Di
antaranya teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian
sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, hingga denda
administratif paling
sedikit Rp500 ribu dan paling banyak
Rp1 juta. (HER/KMF-SMD)