TOP NEWS

Top

Langgar Protokol Kesehatan, Denda Administratif Hingga Rp1 Juta

Langgar Protokol Kesehatan, Denda Administratif Hingga Rp1 Juta

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya mengisyaratkan kepada segenap warga Samarinda baik perorangan maupun pelaku usaha untuk senantiasa menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari selama masa pandemi ini.

Untuk perseorangan, diwajibkan untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara bagi pelaku usaha, wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang," bunyi salah satu pasal dalam Perwali tersebut.

Untuk perorangan, wajib melaksanakan dan mematuhi prokes di antaranya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker standar atau masker kain, bukan masker scuba. Masker tersebut harus dipastikan menutupi hidung, mulut, hingga dagu jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir pembatasan jarak fisik, menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk menerapkan hal yang sama. "Juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi cetak dan elektronik, baik berupa brosur, poster, pamflet, spanduk, siaran radio, internet dan lain-lain untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga tentang pengendalian Covid-19," bunyi pasal lain dalam Perwali yang sama.

Di bagian akhir Perwali tersebut, mengatur tentang sanksi bagi para pelanggar prokes. Bagi perseorangan, sanksi bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta denda administratif paling sedikit Rp250 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Di antaranya teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, hingga denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta. (HER/KMF-SMD)