TOP NEWS

Top

HLM Evaluasi Pencapaian Target Realisasi PAD, Wali Kota Serukan Partisipasi Semua OPD Genjot Pendapatan

HLM Evaluasi Pencapaian Target Realisasi PAD, Wali Kota Serukan Partisipasi Semua OPD Genjot Pendapatan

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun menyerukan kedepannya semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Samarinda.

“Seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah, maka tuntutan peningkatan PAD semakin besar. Harapan saya kedepannya semua sektor komponen pembentuk PAD Kota Samarinda dapat meningkatkan kontribusinya masing-masing,” ucap Wali Kota Samarinda dalam arahannya pada High Level Meeting (HLM) Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Pencapaian Target Realisasi PAD Triwulan II tahun anggaran 2023 yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan di Ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Selasa (11/7/2023). 

Dalam kesempatan itu, ia menguraikan komponen PAD dari sektor mana saja yang berperan pada jumlah PAD Kota Samarinda sampai dengan Triwulan II Tahun 2023. Yaitu, Pajak Daerah berkontribusi sebesar 56% terhadap penerimaan PAD Kota Samarinda, Retribusi Daerah berkontribusi sebesar 5%, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkontribusi 3% dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LPADS) berkontribusi 35%. 


Ia mengungkapkan pula perlunya meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah (PAD meningkat, transfer yang berkualitas, perluasan akses pembiayaan) dan meningkatkan kualitas Belanja Daerah (Belanja Fokus & Optimal).  

Ia mengemukakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu komponen utama dalam desentralisasi fiskal, diharapkan mampu berdampak signifikan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) dan PP KUPDRD (Peraturan Pemerintah Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) sebagai peraturan turunannya merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan Pajak dan Retribusi,” katanya. 

Menurutnya perlu langkah-langkah strategis termasuk komitmen yang kuat dari Kepala Daerah dalam Implementasi Kebijakan PDRD di daerah sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan tetap mendorong kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi sehingga akan berujung pada peningkatan pendapatan PDRD di daerah.  

Mengingat kegiatan pendataan memerlukan dana yang relative tinggi, lanjutnya maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pendataan berdasarkan skala prioritas, yang diharapkan Raperda bisa disahkan DPRD, Perda di bulan Januari 2024 sudah harus rampung.  

Terkait ETPD, katanya, sebagai tindak lanjut Keppres No 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Permendagri No 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi ETPD, Wali Kota Samarinda telah menetapkan Keputusan Wali Kota No 909/057/Hk-KS/I/2022 Tanggal 28 Januari 2022 tentang Penetapan Peta Jalan 


Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Pemerintah Kota Samarinda. Maka dengan demikian telah disepakati untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi pendapatan daerah secara digital. 

“Saya meminta upaya serius secara bertahap dan sistematis khususnya dari TP2DD untuk memastikan semua rencana aksi implementasi 2021-2025 dapat dilaksanakan tepat waktu atau bahkan lebih cepat. Pentingnya Transaksi Non Tunai atau Cash Management System dalam layanan pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya. 

Wali kota juga sangat apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, PT. Bankaltimtara dan seluruh anggota TP2DD, karena momentum ini sangat penting selain mendorong peningkatan PAD, juga sejalan dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TPP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, maka perlu memperhatikan gambaran mengenai transaksi dan gambaran permasalahan pelaksanaan ETPD yang diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan daerah yang dilakukan secara tunai dan non tunai.

Kemudian, dikatakannya dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, diperlukan supervisi dan evaluasi akan dilakukan terhadap capaian kinerja dalam perjanjian tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. 

Kegiatan ini dihadiri pula kepala Bapenda Hermanus Barus selaku pelaksana, perwakilan kepala OPD, Perusda, Bank Indonesia, hingga Baltimtara.

Sebelumnya kegiatan HLM terlebih dahulu peserta mengikuti Zoom Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikuti pula Asisten III Setda Samarinda Ali Fitri Noor. (DON/KMF-SMR)