25 Juni 2025
99
Diskominfo Samarinda Tekankan Pentingnya Transparansi Lewat Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menyelenggarakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu (25/06/2025). Kegiatan ini berlangsung di Command Center Diskominfo dan diikuti oleh berbagai perangkat daerah, kelurahan, serta UPTD Puskesmas di Kota Samarinda.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo, Dr. Aji Syarif Hidayatullah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh seluruh perangkat daerah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik serta meminimalisasi potensi sengketa antara badan publik dan masyarakat,” jelas Aji. Ia juga menggarisbawahi bahwa pemahaman yang tepat mengenai informasi yang boleh dibuka dan yang dikecualikan sangat penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda pernah menghadapi sejumlah sengketa informasi, termasuk lima kasus pada tahun 2023 dan dua kasus pada 2024 yang masih dalam proses persidangan. Oleh karena itu, pelaksanaan uji konsekuensi menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi jenis informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Partisipasi PPID Pelaksana dalam kegiatan ini juga mengalami peningkatan. Pada 2023, sebanyak 27 PPID mengikuti dua kali pelaksanaan uji konsekuensi. Jumlah tersebut meningkat menjadi 36 PPID pada 2024. Sedangkan pada 2025, tercatat 16 PPID turut serta, dengan 11 di antaranya mengusulkan informasi baru untuk diuji.
Sebagai PPID Utama, Diskominfo berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi, melakukan uji konsekuensi, serta menetapkan klasifikasi informasi yang dapat dibuka atau harus dikecualikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud dokumen klasifikasi informasi yang sah dan tata kelola informasi publik yang semakin berkualitas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman mengenai batasan informasi yang dapat dibuka dan yang harus dikecualikan, demi perlindungan data dan keamanan informasi negara maupun masyarakat. Kami berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam menghadapi permohonan informasi publik secara profesional dan sesuai regulasi,” ungkap Dr. Aji Syarif.
Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, antara lain: Inspektorat Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perikanan, enam kelurahan (Loa Buah, Sindang Sari, Gunung Panjang, Karang Anyar, Bugis, dan Bandara), serta empat UPTD Puskesmas (Wonorejo, Pasundan, Samarinda Kota, dan Temindung).
Adapun narasumber sekaligus penguji dalam kegiatan ini yaitu Dr. Silviana Purwanti, S.Sos., M.Si. (Akademisi Universitas Mulawarman), Euis Eka April Yani, S.STP., M.M. (Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda), dan Elia Jesika Mening, S.H., M.H. (Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda).
Kegiatan uji konsekuensi ini bertujuan untuk menilai dan memastikan apakah suatu informasi layak dikecualikan dari keterbukaan kepada publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini penting guna menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia atau sensitif.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kota Samarinda berharap dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi informasi, sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi strategis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ACL/KMF-SMR)