TOP NEWS

Top

Wali Kota Minta Semua Pengembang Perumahan Serahkan Fasum ke Pemerintah

Wali Kota Minta Semua Pengembang Perumahan Serahkan Fasum ke Pemerintah

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun meminta kepada seluruh pihak pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Kota Samarinda yang tinggal di perumahan dapat menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah.

"Penyerahan fasum ini sudah tertuang dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Red) Nomor 09 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah. Sehingga setelah ini kita akan meminta secara cepat melalui teman-teman Asosiasi Pengembang untuk menyerahkan fasum kepada pemerintah," kata Wali Kota saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Rabu (30/6/2021) pagi.

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga mengungkapkan bahwa dari total 119 perumahan, baru 10 perumahan yang sudah menyerahkan fasum ke pemerintah. Antara lain Perumahan Graha Mandiri Makroman, Graha Mandiri II Jalan Gunung Lingai, Griya Cipta Husada Makroman, Lenosa Residence Lempake, Bumi Citra Lestari Jalan Jakarta, Palaran Indah Residence, Green Point Jalan Rapak Indah, Pondok Surya indah, Bukit Indah Permai Jalan Teuku Umar, serta Permata Mugerejo Permai.

"Peraturan harus dilaksanakan, tidak bisa lagi didiskusikan. Jadi harus diserahkan. Soal pemeliharaan, pemerintah yang nantinya akan melakukan pemeliharaan, walaupun nantinya fasum tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah, toh asetnya juga tidak berpindah dari lokasi perumahan itu," kata Wali Kota.


Sementara itu perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi menyebut dari data KPK, masih ada 1.300 bidang tanah pemerintah yang belum memiliki sertifikasi.

"Untuk itu kami meminta kepada seluruh OPD (Oerganisasi Perangkat Daerah, Red) terkait agar dapat melakukan percepatan sertifikasi ini. Karena Presiden Jokowi sendiri sudah menyampaikan bahwa seluruh aset pemerintah daerah minimal Tahun 2023 semuanya itu sudah harus bersertifikasi," kata Wahyudi.

Sementara Wali Kota Andi Harun menjelaskan, sejalan yang sudah dilaksanakan dengan besinergi bersama KPK, saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) masih berlandas di dalam Perda Nomor 14 dan masih dalam tahap revisi dalam kompilasi data dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bila diperhitungkan, estimasi paling lambat Desember ini akan disahkan RTRW baru.

"Terkait dengan data yang diminta oleh KPK, saya minta ini cepat ditindaklanjuti. Selain itu, saya juga sudah menyampaikan kepada semua elemen bahwa keadaan kini sudah berubah, proses digitalisasi data sudah terpusat. Untuk itu Pemkot Samarinda akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPK untuk menciptakan manajemen aset yang baik, agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (BAR/HER/KMF-SMD)