TOP NEWS

Top

Tinjau Langsung ke Lapangan, Wali Kota Ancam Bekukan Aktivitas Bangunan Tanpa IMB di Bukit Pinang

Tinjau Langsung ke Lapangan, Wali Kota Ancam Bekukan Aktivitas Bangunan Tanpa IMB di Bukit Pinang

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun meninjau bangunan milik PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Selasa (29/6) siang. Bangunan tersebut selama ini sempat menjadi polemik karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan lokasi lahan Central Bizpak (CB) PT SCB tersebut. Dari hasil verifikasi yang dilakukan, ditemukan adanya pelanggaran juga adanya kegiatan pembangunan yang belum memiliki IMB dari pemerintah, berdasarkan pengesahan Site Plan CB oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Nomor 600/0412/DCKTK.5/VI/2014 per tanggal 6 Juni 2014. Yang mana kurang lebih 55.686 meter pesergi, akan tetapi penambahan luas area CB oleh PT SCB terbangun menjadi 310.371 meter pesergi tanpa adanya pengesahan Site Plan.


Dengan itu, Wali Kota akan melakukan tindakan terkait kegiatan penambahan bangunan dan kegiatan pematangan lahan tahap II di luar yang direkomendasikan oleh tim teknis, serta penambahan kolam retensi I. Dengan adanya penambahan kolam tampungan air hujan pada setiap bangunan, membuka penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 26.35 persen dari luas 67.108 meter persegi serta pembaharuan Advice Planning.

“Dalam ketentuan tim teknis, kewajiban penambahan luas kolam retensi I ini minimal 3.000 meter persegi dengan daya tampung minimal 12.000 meter, serta kedalaman minimal 4 meter," jelas Wali Kota.

Seperti diketahui, peninjauan ini atas keluhan warga Kelurahan Bukit Pinang yang terdampak banjir besar pada 9 dan 13 Januari 2021 lalu. Banjir diduga akibat pembangunan pergudangan yang tidak memiliki tampungan atau serapan air lagi.

“Saya tiap minggu sering didatangi warga Bukit Pinang. Salah satunya masalah banjir. Saya tidak sanggup melihat masyarakat menderita karena kebanjiran yang diduga disebabkan adanya pergudangan ini. Apalagi tidak ada izin, itu salah," tegas Wali Kota.


Ia melanjutkan, perusahaan tersebut memiliki  lahan 30 hektare. Sedangkan luas Perumahan Bukit Pinang 40 hektare lebih. Dirinya pun melarang adanya kegiatan penambahan bangunan atau lahan kecuali adanya rekomendasi dari tim teknis. Wali Kota menegaskan, jika IMB belum bisa terpenuhi, maka ia akan membekukan kegiatan tersebut.

“Saya minta adanya pemeliharan dan perawatan rutin pada lingkungan di Kelurahan Bukit Pinang. Setiap bangunan harus memiliki kolam penampungan air hujan," tandas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemkot telah mempermudah alur rekomendasi percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemkot juga mempermudah proses alur bangunan, seperti proses advice planning selama 7 hari, izin lingkungan 30 hari, Amdal Lalin 30 hari, Damkar 7 hari, pengesahan Site Plan 10 hari, serta pematangan lahan 3 hari dan IMB 14 hari.” Jabar Andi Harun. (FAN/HER/KMF-SMD)