TOP NEWS

Top

Sekda Pimpin Rapat di BPKAD Kota Samarinda

Sekda Pimpin Rapat di BPKAD Kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melaksanakan rapat tentang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpres nomor 33 tahun 2020. Perpres ini mengatur tentang standar harga satuan regional. 

Berlangsung di ruang rapat, lantai IV gedung BPKAD Kota Samarinda, Senin (18/9/2023) pagi, rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Ir H Hero Mardanus Satyawan MT.


Pada rapat ini, hadir pula Asisten II Sam SyaimunSE ME dan Asisten III, Dr H Ali Fitri Noor MM, serta para kepala dinas terkait dilingkup Pemkot Samarinda.

Dengan adanya perubahan, maka akan ada penyesuaian disetiap daerah. Begitu pula dengan Pemkot Samarinda yang akan melakukan tinjauan dan penyesuaian yang diperlukan terkait perubahan yang ada pada Perpres nomor 53 tahun 2023. 

Perubahan atau penyesuaian anggaran yang terjadi, sebab adanya Prepres nomor 53 tahun 2023, paling lambat diberlakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2024.


Perpres nomor 33 tahun 2020, tentang standar harga satuan regional meliputi :

  1. satuan biaya honorarium;
  2. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
  3. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
  4. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
  5. satuan biaya pemeliharaan.

(MAF/KMF-SMR)

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2023