TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda Gelar Rakor Evaluasi Layanan Informasi Publik

Pemkot Samarinda Gelar Rakor Evaluasi Layanan Informasi Publik

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Bertempat di Ruang Rapat Mangkupelas Kantor Balai Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Layanan Informasi Publik dengan dengan mengangkat Tema "Menuju Indonesia Emas : Tranformasi Layanan Informasi Publik Digital dalam Rangka Mendukung IKN". Senin (3/6/2024).

 

Mewakili Ketua PPID Kota Samarinda Euis Eka April Yani Kabid. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik  di Kota Samarinda ini dilandasi Oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi, Peraturan Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi serta Perda No. 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Samarinda dan tahun ini akan disahkan Perwali tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 yang telah diharmonisasi dengan Kemenkumham yang akan disahkan oleh Walikota Samarinda.

 

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan bertujuan untuk monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan layanan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan PPID pelaksana yang informatif dan memberikan Inside kepada PPID Pelaksana, pengelola, Ketua PPID pelaksana mengenai aturan dan kebijakan terhadap tugas penting dalam keterbukaan informasi publik dalam rapat transformasi digital, permohonan informasi Publik secara online dan mengevaluasi dari pelaksanaan Informasi publik pada tahun 2023." jelas Euis Eka.

 

Dalam Sambutan Walikota Samarinda yang dibacakan Plh. Asisten III Fachrul Hamid mengatakan Rakor hari ini guna mendorong PPID pelaksana, untuk melaksanakan kewajiban badan publik sebagai menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik.

 

PPID pelaksana di setiap perangkat daerah harus memahami dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi publik lainnya yang terbuka dan rutin melakukan pembaharuan dalam kanal-kanal yang sudah dibangun dan disediakan, diantaranya melalui website utama PPID Pemerintah Kota Samarinda yakni ppid.samarindakota.go.id dan juga website masing-masing perangkat daerah (ppid pelaksana). "ujarnya.

 

Saya mengingatkan  bahwa website adalah wajah pemerintah, bukan hanya memuat berita, tapi juga harus ada daftar informasi yang bisa diakses publik secara mudah." tambahnya.

Saya juga menghimbau kepada seluruh PPID Pelaksana, agar melakukan penyediaan informasi publik pada kanal-kanal yang sudah dibangun dan disediakan seperti website PPID, website perangkat daerah dan media sosial, karena masyarakat pada saat kini lebih banyak mengakses informasi publik dan melakukan permintaan informasi secara online.

Peningkatan SDM pengelola pelayanan informasi publik perlu dilakukan dengan memahami tugas dan kewajibannya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sehingga dapat memberikan pelayanan informasi dengan maksimal.

Saya ingin mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dan bekerjasama mewujudkan Samarinda Kota yang Informatif, berorientasi digital, dan berbasis elektronik, guna menyongsong Indonesia Emas 2045." tutupnya. (Eko/kmf-smr)