SAMARINDA.KOMINFONEWS - Bertempat di Ruang Rapat
Mangkupelas Kantor Balai Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda
melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menggelar
Rapat Koordinasi Evaluasi Layanan Informasi Publik dengan dengan mengangkat
Tema "Menuju Indonesia Emas : Tranformasi Layanan Informasi Publik Digital
dalam Rangka Mendukung IKN". Senin (3/6/2024).
Mewakili Ketua PPID Kota Samarinda Euis Eka
April Yani Kabid. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda
menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik
di Kota Samarinda ini dilandasi Oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Keterbukaan Informasi, Peraturan Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar
Informasi serta Perda No. 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik di Kota Samarinda dan tahun ini akan disahkan Perwali tentang
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 yang telah diharmonisasi dengan
Kemenkumham yang akan disahkan oleh Walikota Samarinda.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan bertujuan
untuk monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan layanan Informasi Publik
dalam rangka mewujudkan PPID pelaksana yang informatif dan memberikan Inside
kepada PPID Pelaksana, pengelola, Ketua PPID pelaksana mengenai aturan dan
kebijakan terhadap tugas penting dalam keterbukaan informasi publik dalam rapat
transformasi digital, permohonan informasi Publik secara online dan mengevaluasi dari pelaksanaan Informasi publik pada
tahun 2023." jelas Euis Eka.
Dalam Sambutan Walikota Samarinda yang
dibacakan Plh. Asisten III Fachrul Hamid mengatakan Rakor hari ini guna
mendorong PPID pelaksana, untuk melaksanakan kewajiban badan publik sebagai
menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem
elektronik dan non elektronik.
PPID pelaksana di setiap perangkat daerah
harus memahami dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi
publik lainnya yang terbuka dan rutin melakukan pembaharuan dalam kanal-kanal
yang sudah dibangun dan disediakan, diantaranya melalui website utama PPID Pemerintah Kota
Samarinda yakni ppid.samarindakota.go.id dan juga website masing-masing
perangkat daerah (ppid pelaksana). "ujarnya.
Saya mengingatkan bahwa website adalah wajah pemerintah, bukan
hanya memuat berita, tapi juga harus ada daftar informasi yang bisa diakses
publik secara mudah."
tambahnya.
Saya juga menghimbau kepada seluruh PPID Pelaksana, agar melakukan
penyediaan informasi publik pada kanal-kanal yang sudah dibangun dan disediakan
seperti website PPID, website perangkat daerah dan media sosial, karena
masyarakat pada saat kini lebih banyak mengakses informasi publik dan melakukan
permintaan informasi secara online.
Peningkatan SDM pengelola pelayanan informasi
publik perlu dilakukan dengan memahami tugas dan kewajibannya sebagai Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sehingga dapat memberikan
pelayanan informasi dengan maksimal.
Saya ingin mengajak seluruh elemen untuk
bersinergi dan bekerjasama mewujudkan Samarinda Kota yang Informatif,
berorientasi digital, dan berbasis elektronik, guna menyongsong Indonesia Emas
2045." tutupnya. (Eko/kmf-smr)