TOP NEWS

Top

Nyatakan Aktivitas Tambang CV Limbuh Ilegal, Andi Harun : Kalau Nafkah yang Didapat Merugikan Orang Lain, Itu Tidak Berkah

Nyatakan Aktivitas Tambang CV Limbuh Ilegal, Andi Harun : Kalau Nafkah yang Didapat Merugikan Orang Lain, Itu Tidak Berkah

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Di penghujung tinjauan Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun ke lokasi pit atau kawasan penggalian tambang batubara CV Limbuh di sekitar perumahan Talang Sari, akhirnya menegaskan aktivitas yang dilakukan adalah ilegal.

Hal mendasarinya adalah CV Limbuh tak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan tidak memiliki landasan hukum.

Andi Harun menyebutkan bahwa meski tak mengantongi RKAB, penjualan batubara oleh CV Limbuh tetap berjalan dan tak tercium oleh penegak hukum. 

“Ini jelas ada pelanggaran hukum, tapi ranah kami tidak sampai kesana, silahkan dari kepolisian dan kejaksaan yang turun tangan,” tegas Andi Harun kepada wartawan saat tinjauan lapangan, Rabu (20/12/2023) sore. 

Pihak perusahaan pun mengakui bahwa mereka masih belum memiliki RKAB untuk tahun 2023 dan masih dalam proses pengusulan di pusat. Sementara tahun 2023 pun hendak berakhir.


Lebih lanjut, sosok nomor satu di Kota Tepian itu mendesak CV Limbuh bertanggung jawab kepada warga Lubuk Sawah, Mugirejo yang terdampak banjir termasuk sekolah. Dimana sebelumnya para warga terdampak langsung atas jebolnya tanggul polder lavender di Talang Sari Regency akibat aktivitas tambang mereka.

“Memang mereka punya IUP, tapi RKAB nya untuk tahun ini tidak ada, hanya untuk perbaikan lingkungan, artinya kan tidak boleh menambang dulu,” tutur dihadapan perwakilan CV Limbuh dan Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Limbuh Andert.

Andi Harun juga menggarisbawahi bahwa CV Limbuh masih bisa melakukan aktivitas tambang hingga 16 Desember 2026, sebab mereka mengantongi IUP, tetapi setelah terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang telah tertera dalam aturan yang berlaku.

“Dia harus punya desain, dia harus melaksanakan dulu kewajiban lingkungan seperti yang diamanatkan RKB tahun 2023,” terangnya.


Ia juga mengingatkan agar perusahaan terkait tidak bekerja secara serampangan apalagi merugikan masyarakat luas. Seperti yang tengah dialami oleh masyarakat Lubuk Sawah dan sekitarnya saat musibah banjir Sabtu (16/12/2023) lalu. 

“Saya mengingatkan teman-teman di Limbuh. Bekerja itu wajiblah, dalam rangka mencari nafkah untuk keluarga. Tapi kalau nafkah yang kita dapat meresahkan dan merugikan orang lain, itu bukan berkah. Berapa banyak orang bersumpah  menyumpahi kita tiap hari akibat aktivitas ini. Kalau rezekinya tidak berkah, ya tidak berjangka panjang,” tegasnya.

Andi Harun dalam kunjungan itu menyoroti tiga masalah krusial, yakni potensi dugaan pelanggaran hukum, penanganan pasca banjir, dan penanganan dampak sosial. 

Disampaikan Andi Harun, aktivitas tambang ilegal itu mengakibatkan air dan lumpur mengalir hingga mencapai polder Lavender, memotong jalan poros Mugirejo, dan mengarah ke Handil Kopi.


Wali Kota juga menyoroti kerja sama antara CV Limbuh dengan Developer Talang Sari Regency. terkait dengan polder Lavender di perumahan Talang Sari. 

Dalam tinjauan itu, Andi Harun didampingi dari DLH Kota dan DLH Provinsi Kaltim, BPBD Kota dan BPBD Provinsi Kaltim, Dinas PUPR Kota dan Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Camat Sungai Pinang, Camat Samarinda Utara, Lurah terkait, TWAP kota Samarinda dan Polri.(DON/KMF-SMR)