TOP NEWS

Top

Samarinda Resmi PPKM Level 4, Wali Kota Imbau Jangan Panik dan Tetap Jaga Prokes

Samarinda Resmi PPKM Level 4, Wali Kota Imbau Jangan Panik dan Tetap Jaga Prokes

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun langsung bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di luar Jawa dan Bali. Orang nomor satu di Kota Samarinda itu menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Samarinda. Salah satu di antaranya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Tepian.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota dalam  Konferensi Pers di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Senin (26/7/2021) sore. Disebutkannya, ada delapan kabupaten/kota di Kaltim yang statusnya menjadi PPKM Level 4, termasuk Samarinda sendiri. Hanya Paser dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang tidak masuk dalam daftar PPKM Level 4 tersebut.

“Prinsipnya Pemkot Samarinda resmi memberlakukan PPKM Level 4 Covid 19 di Kota Samarinda sesuai instruksi Mendagri. Di antaranya semua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH (Work From Home, Red). Kemudian supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kepasitas pengunjung 50 persen,” ungkapnya.

Sementara untuk Apotek dapat buka 24 jam. Kemudian untuk rumah makan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol (prokes) secara ketat. Pengunjung boleh makan di tempat (dine in) dengan batas waktu maksimal 20 menit. Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi tersendiri, dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen selama 25 menit dengan prokes ketat. Selanjutnya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional yang  selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan sampai dengan pukul 15.00 WITA dangan kapasitas 50 persen.

Kemudian untuk PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut,  laundry , pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka  sampai dengan pukul 21.00 WITA. Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mall ditutup sementara, kecuali akses restoran, supermarket, apotek/toko obat yang menjual kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pelaksanaan konstruksi untuk insfrastruktur publik beroperasi 100 persen. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) serta tempat lainnya yang  difungsikan sebagai tempat ibadah diimbau tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Sedangkan Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup sementara selama masa PPKM Level 4.

“Instruksi Wali Kota Nomor 4 tahun 2021 ini berlaku sejak hari ini tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang," ucap Wali Kota yang dalam keterangan pers tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ismid Kusasih dan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahiduddin.

Untuk urusan sosial, Wali Kota mengatakan ada bantuan beras dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebesar 100 ton. Bantuan beras ini nanti akan dibagi menjadi 20 ribu paket dalam kemasan 5 kilogram dan akan disalurkan ke warga sesuai data dari Dinas Sosial yang disesuaikan dengan data  warga yang ada di kecamatan. 

Tak sampai di situ, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga berencana melakukan pemotongan secara progresif terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Wali Kota hingga staf di lingkungan Pemkot yang nantinya akan dibelikan sembako untuk masyarakat terdampak. Wali Kota juga akan meminta dukungan kepada pihak Perbankan agar dapat ikut berpartisipasi membantu. 

“Kami tidak akan berhenti dan terus melakukan segala upaya untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, dan akan melakukan secara maksimal untuk melayani masyarakat. Saya mengimbau kepada mayarakat untuk tidak perlu panik meski kita masuk di PPKM Level 4. Kegiatan kita harus tetap berlangsung layaknya sebelum PPKM level 4. Saya yakin apabila kita bersatu, kita pasti kuat melawan Covid 19.

AH –sapaan akrab Wali Kota Andi Harun- juga mengimbau kepada semua pihak untuk saling membantu antara yang satu dengan yang lain. Bagi yang berkecukupan, bisa untuk ikut membantu tetangganya yang berkekurangan. Karena tak satu orang pun menduga sebelumnya jika kita semua bakal menghadapi setuasi pandemi yang sangat memukul semua sektor kehidupan seperti sekarang ini.

Di bagian akhir, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim dua periode ini sempat menyatakan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga yang tak bisa diterima dan dirawat di RSUD AW Sjahranie Minggu (25/7/2021) malam, karena over kapasitas. Meski RSUD AW Sjahranie merupakan milik Pemprov Kaltim, namun sebagai pemimpin di kota ini, Wali Kota turut menyatakan keprihatinannya.

“Semoga ke depan kejadian ini tidak terulang kembali. Saya bahkan sudah memberikan peringatan kepada Dirut RSUD IA Moes yang merupakan rumah sakit pelat merah milik Pemkot Samarinda. Saya minta supaya jangan ada pasien yang ditolak,” tandas Wali Kota. (EKO/HER/KMF-SMD)