02 Juni 2021
4707
Tunggak Pajak Sejak 2012, Beberapa Ruko di Kawasan Citra Niaga Bakal Dibongkar

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menertibkan kompleks Pertokoan di area Citra Niaga yang tidak membayar pajak retribusi sewa rumah toko (Ruko) sejak tahun 2012.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda, Dr. H. Sugeng Chairuddin mengatakan jika kebijakan penertiban ini sesuai perintah Wali Kota Samarinda bagi ruko yang menunggak kewajibannya dalam membayar pajak.
“Karena ini sudah sesuai arahan Wali Kota, maka kalau bisa mulai besok Satpol sudah harus terjun untuk melakukan penertiban,” perintah Sekda ketika memimpin rapat membahas masalah penertiban ruko di kompleks Pertokoan Citra Niaga, Rabu (2/6/2021) di Balai Kota.
Penertiban ini juga sambung dia berhubungan dengan kebijakan program revitalisasi Citra Niaga di Tahun 2022 yang direncanakan oleh Pemkot Samarinda.
Nantinya, ada enam pemilik usaha yang bakal dibongkar bangunan usahanya terhitung mulai besok, tepatnya ruko yang berada di kisaran Hotel Glora. Bangunan dan lahan ini sendiri bersertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Kota Samarinda. Enam pemilik usaha tadi di antaranya atas nama Budiono, Petrus Alitom, Tomas Trijono, Thio Gik Hong, Alventus Koppi Komala, Purnomo Halim Lim.
“Saat dilakukan penertiban nanti kalau bisa disertai dengan dokumentasi agar kita tidak disalahkan bila ada barang dagangan yang hilang," pesan Sekda kepada para OPD yang terlibat dalam aksi penertiban besok.
Sementara, beberapa pemilik usaha juga sudah mengindahkan kebijakan pemerintah dengan membersihkan tempat usahanya, walaupun ada juga yang merasa keberatan dengan melakukan perlawanan melalui proses jalur hukum. (BAR/CHA/KMF-SMD)