TOP NEWS

Top

Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah, Wali Kota Pesan Gunakan Sebaik-baiknya

Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah, Wali Kota Pesan Gunakan Sebaik-baiknya

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Sebanyak 1.000 dari 3.800 sertifikat tanah secara resmi diserahkan Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun kepada masyarakat. Penyerahan tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda. Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada 20 perwakilan masyarakat dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lapangan Parkir GOR Segiri Samarinda, Senin (13/12/2021) pagi.

Wali Kota mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda saat ini terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL tersebut.


“Tanggal 25 November 2021 lalu, saya telah menerima sejumlah 3.800 sertifikat yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN Republik Indonesia Bapak Sofyan Jalil dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian 2.859 SHM (Sertifikat Hak Milik, Red) di Kecamatan Samarinda Utara yakni Kelurahan Sempaja Selatan 599 SHM, Sempaja Utara 1500, dan Sempaja Timur 760, sedangkan Kecamatan Sambutan terletak di Kelurahan Sungai Kapih sebanyak 941 SHM,” ungkap Andi Harun dalam sambutannya.

Pada hari ini sambung Andi Harun, dirinya menyerahkan 1.000 sertifikat tanah dan sisanya akan diserahkan secara bertahap kepada warga Kota Samarinda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat pada hari ini, saya berpesan agar digunakan sebaik-baiknya sertifikat tersebut  Berkas aslinya segera di-scan atau di fotokopi, karena apabila yang asli hilang, fotokopinya masih ada sehingga bisa diurus kembali. Kemudian sertifikat ini dapat dijadikan agunan untuk pinjaman di Bank. Tapi sebelum meminjam uang di Bank, cari Bank yang paling baik, dihitung dan dikalkulasi. Apabila tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban, saya sarankan jangan dipaksakan untuk mengambil pinjaman,” pesan Andi Harun. (FER/HER/KMF-SMD)