TOP NEWS

Top

Paripurna, Tetapkan 10 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2022

Paripurna, Tetapkan 10 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2022

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Dr H Rusmadi mengatakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, dan harus memenuhi syarat formil dan materil. Tentu saja ini menjadi landasan hukum dalam menjalankan kebijakan program pembangunan di Kota Samarinda, sehingga dalam proses pembentukannya mesti dilaksanakan dengan baik dan terukur, yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan dan pengundangannya. 

"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Samarinda saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian kesepakatan terhadap Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah, Red) yang menjadi usulan Pemerintah Kota Samarinda pada Tahun 2022, yang terdiri dari enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) Propemperda Tahun 2021 yang kembali diusulkan pada tahun 2022. Ada empat Raperda usulan baru, sehingga total berjumlah 10 Raperda," kata Wawali saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan Agenda Penetapan Propemperda Tahun 2022, Rabu (10/11) kemarin.


Ia juga berharap, upaya yang telah dilakukan oleh eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan menuju good governance di Kota Samarinda dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan Pemerintah Kota Samarinda dalam merespons tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partispatif, dan akutabel.

"Besar harapan saya agar apa yang disampaikan ini dapat menjadi bahan kajian yang lebih mendalam pada tingkat pembahasan selanjutnya," pungkasnya. (BAR/HER/KMF-SMD)