TOP NEWS

Top

DLH Resmi Tarik Retribusi Sampah, Wawali Beri Apresiasi

DLH Resmi Tarik Retribusi Sampah, Wawali Beri Apresiasi

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Terhitung mulai 1 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemkot)  Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) melakukan penarikan retribusi persampahan dan kebersihan non PDAM. Pemberlakuan kebijakan itu ditandai dengan pelepasan secara simbolis petugas penarikan retribusi oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Dr H Rusmadi di Halaman Kantor DLH Kota Samarinda, Kamis (1/7/2021) pagi.

Wawali Rusmadi mengaku menyambut baik terobosan yang dilakukan DLH yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda terkait penarikan retribusi persampahan dan pelayanan kebersihan non PDAM ini.


Menurut dia, apa yang dilakukan ini bukan semata hanya mengejar retribusi. Tetapi untuk membuktikan pelayanan kebersihan yang diberikan  kepada masyarakat secara lebih baik. 

“Yang tidak bisa dipisahkan dalam terobosan ini adalah retribusi yang akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red). Karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan kemajuan Kota Samarinda ini sangat tergantung pada pendapatan pajak dan retribusi,” terangnya.

Namun di sisi lain lanjut dia, ada tanggung jawab dan konsekuensi logis yang harus dipikul juga bertambah. Ketika penarikan retribusi diberlakukan, maka harus diiringi dengan pelayanan persampahan dan kebersihan yang semakin baik.


“Saya memberikan apresiasi kepada DLH Kota Samarinda serta pasukan yang berada di lapangan yang tidak pernah lelah bekerja menata Samarinda menuju kota peradaban. "pungkasnya. 

Sementara Kepala DLH Kota Samarinda Nurahmanni menyampaikan bahwa setelah melakukan pendataan, terdapat 7.716 wajib retribusi non PDAM. Besaran retribusi yang dipungut adalah Rp7.500 setiap objek per bulan. DLH telah bekerja sama dengan Diskominfo, agar masyarakat bisa membayar secara mandiri melalui aplikasi. Kemudian apabila ada masyarakat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi ini maksimal 50 persen. (EKO/HER/KMF-SMD)